Lensaone.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Provinsi Jambi berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan yang digelar oleh Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) tersebut dipusatkan di Lapangan Garuda, Kawasan Gubernuran Telanaipura, Jambi, dan berlangsung pada 8 hingga 11 Mei 2026.
Acara dibuka secara resmi oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bastari, SH, MH. Dalam sambutannya, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Provinsi Jambi.
“Selain itu di Jambi kita juga ada program perlindungan pekerja migran, ini adalah bentuk komitmen pemerintah provinsi Jambi memberi perlindungan terhadap pekerja rentan”Ungkapnya
Ketua pelaksana kegiatan, Susi, menyampaikan bahwa momentum Hari Buruh tahun ini menjadi ajang mempererat sinergi antara pekerja, pemerintah, dan dunia usaha demi menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Selamat Hari Buruh. Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat sinergi antara kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dedikasi tanpa batas, kontribusi tanpa henti. Buruh adalah penggerak roda ekonomi bangsa. Kesejahteraan adalah hak, produktivitas adalah komitmen,” ujar Susi.
Kegiatan May Day SBMI tahun ini tidak hanya berfokus pada seremoni peringatan, tetapi juga menghadirkan berbagai kegiatan sosial yang langsung menyentuh masyarakat, seperti pasar murah dan gas murah, cek kesehatan gratis, donor darah, bazar UMKM, hingga pembagian sembako.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib berkat dukungan pengamanan dari pihak Kepolisian dan TNI di Jambi dengan pendekatan humanis.
Ketua Umum SBMI, Donner Gultom, dalam sambutannya menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ia menyebut perjanjian bersama hasil mediasi bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan.
Donner juga menyoroti masih adanya hak-hak pekerja yang diduga belum dipenuhi, mulai dari upah tertunggak, kompensasi, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, kewajiban perusahaan terhadap pekerja telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, Donner Gultom juga mempertanyakan masih rendahnya upah buruh di Jambi dibandingkan sejumlah provinsi tetangga di Sumatera.
Berdasarkan data tahun 2026, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tercatat sebesar Rp3.471.497. Angka tersebut masih berada di bawah Sumatera Selatan sebesar Rp3.942.963 dan Bangka Belitung Rp4.035.000, meski lebih tinggi dibanding Lampung yang berada di angka Rp3.047.734.
“Jika UMP Jambi disebut sudah memenuhi standar hidup layak, mengapa kenyataannya upah buruh di Jambi masih relatif rendah dibanding daerah tetangga?” tegas Donner.
Selain persoalan upah, SBMI juga menyuarakan penolakan terhadap praktik outsourcing dan union busting atau pemberangusan serikat pekerja yang dinilai merugikan hak-hak buruh di tempat kerja.
SBMI turut meminta agar organisasi mereka dilibatkan dalam kepengurusan Dewan Pengupahan serta LKS Tripartit Provinsi Jambi, yang selama ini menjadi forum pembahasan kebijakan ketenagakerjaan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Menutup sambutannya, Donner Gultom berharap pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat lebih serius memperjuangkan kesejahteraan buruh demi terciptanya hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan di Provinsi Jambi.
( Reporter:Meric)








