LENSAONE.ID – Bungo – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan rakit dompeng di aliran Sungai Batang Tebo, wilayah Dusun Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Puluhan rakit dompeng terlihat bebas beroperasi tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum, Jumat (8/5/2026).
Aktivitas PETI ilegal tersebut tampak jelas dari jalan poros Provinsi Jambi arah Tanah Tumbuh Lama. Bahkan, lokasi penambangan disebut sudah mendekati badan jalan dan bronjong di kawasan Dusun Purwo Bakti.
Masyarakat yang melintas mengaku heran lantaran aktivitas penambangan emas ilegal itu berlangsung terang-terangan dan terkesan sulit disentuh aparat penegak hukum.
“Kalau kita lewat, sangat jelas terlihat puluhan rakit dompeng bekerja di Sungai Batang Tebo. Kami heran kenapa aktivitas seperti ini seolah dibiarkan berlangsung lama,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai dampak aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, namun juga mengancam infrastruktur di sekitar aliran sungai serta menimbulkan keresahan masyarakat.
Saat dikonfirmasi awak media, Datin Dusun Purwo Bakti, Lenny Maryani, menyampaikan bahwa pihak pemerintah dusun telah berupaya melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI.
“Kita dari pemerintah dusun sudah memberikan himbauan tidak boleh melakukan kegiatan PETI dan surat dari bupati sudah kita fotokopi dan disebarkan luas ke warga Dusun Purwo Bakti,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, warga lainnya menduga adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas PETI sehingga para pelaku berani beroperasi secara terang-terangan.
“Kami hanya bisa menyaksikan, mau mengusir nanti kami yang dimusuhi. Dugaan kami kemungkinan ada oknum-oknum yang membekingi sehingga aktivitas ini tetap berjalan,” ungkap warga sekitar.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait segera turun tangan melakukan penertiban terhadap aktivitas rakit dompeng di Sungai Batang Tebo tersebut. Harapan itu ditujukan kepada pemerintah dusun, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, camat, kepolisian, TNI, DPRD Bungo, hingga Tim Zero PETI Kabupaten Bungo agar segera mengambil langkah tegas.
Diketahui, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, kerusakan infrastruktur, hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
(Reporter: Hendri)













