Modus “Emas Layang” Makan Korban di Jambi, Dua Residivis Tipu Pemuda Rp Jutaan untuk Judi dan Narkoba

Lensaone.id -Jambi – Aksi penipuan bermodus “emas layang” kembali memakan korban di Kota Jambi. Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil membekuk dua pelaku yang diduga menipu seorang pemuda dengan perhiasan emas palsu hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial RD (41) dan RK (30), warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus penipuan dan telah dua kali menjalani hukuman.Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/IV/2026/SPKT/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 23 April 2026 ungkap Kapolsek Jambi Timur AKP Dedi Wardana Selasa(12/5/2026)

 

Kapolsek Jambi Timur AKP Dedi Wardana Gaos, S.H menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku ialah berpura-pura menemukan emas di jalan, lalu mengajak korban untuk menjual dan membagi hasilnya bersama. Modus ini dikenal masyarakat dengan istilah “emas layang”.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raden Fatah RT 05, Kecamatan Sijenjang, Kota Jambi. Korban diketahui bernama Muhammad Radit Riski Pariyan (21), warga Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Saat itu korban yang tengah mengendarai sepeda motor dihentikan oleh dua pelaku. Salah seorang pelaku kemudian bertanya, “Dek jatuh dak duit kau atau emas kau?”

Korban yang menjawab tidak, kemudian diajak membantu mencari pemilik emas sambil diperlihatkan sebuah kalung emas. Setelah korban mulai percaya, para pelaku mengajak korban berkeliling dan menawarkan agar emas tersebut dijual lalu hasilnya dibagi bertiga.

 

Tak lama kemudian, salah satu pelaku meminta korban menunggu sambil memegang emas tersebut dengan alasan hendak mengambil uang di rumah. Namun sebelum pergi, pelaku meminta uang dan KTP korban sebagai jaminan.

Tanpa curiga, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp3.150.000 beserta KTP miliknya. Setelah menunggu lebih dari satu jam tanpa kabar, korban akhirnya menyadari bahwa kalung yang diterimanya hanyalah emas imitasi atau palsu.

 

Merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polsek Jambi Timur.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas palsu, satu lembar nota emas palsu, serta dua buah helm yang digunakan saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk bermain judi dan membeli narkoba. Polisi juga menduga keduanya merupakan spesialis penipuan lintas provinsi yang kerap beraksi hingga wilayah Sumatera Barat.

 

Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban. Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan para pelaku di sebuah bengkel kawasan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

 

Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolsek Jambi Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

 

(Reporter: Meric)