LENSAONE.ID – Jakarta – Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Muhammad Adani, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor terkait Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bungo Tahun 2026–2046 di Jakarta, pada 21 Mei 2026.
Rakor tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan RTRW yang akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Bungo selama 20 tahun ke depan. Kegiatan ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah guna memastikan sinkronisasi kebijakan penataan ruang berjalan secara menyeluruh dan terarah.
Ketua DPRD Kabupaten Bungo,
Muhammad Adani, mengatakan bahwa RTRW tidak hanya membahas persoalan tata ruang dan peta wilayah, tetapi juga menyangkut arah pembangunan daerah di masa mendatang.
“RTRW bukan hanya tentang peta dan ruang, tetapi tentang arah masa depan Kabupaten Bungo. Penataan ruang harus memberi kepastian hukum, membuka ruang pertumbuhan ekonomi, menjaga lingkungan, serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap penyusunan Ranperda RTRW Kabupaten Bungo Tahun 2026–2046 dapat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih terarah, maju, dan berkelanjutan.
“Semoga ikhtiar ini menjadi bagian dari langkah bersama mewujudkan Bungo yang lebih tertata, maju, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dengan adanya persetujuan substansi RTRW tersebut, diharapkan pembangunan di Kabupaten Bungo ke depan dapat berjalan selaras antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan.
(Reporter: Hendri)












