Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali

LENSAONE.ID – Badung – Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di wilayah Bali.

 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA golongan B dan C dari berbagai merek dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar. Penindakan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp2,14 miliar.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7/2026).

 

Tim gabungan menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan MMEA yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap dua bangunan di lokasi tersebut dan kembali menemukan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” ujarnya.

 

Menurut Djaka, pengawasan terhadap peredaran MMEA ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali sebagai destinasi wisata utama Indonesia.

“Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal,” tambahnya.

 

Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ketentuan tersebut mengatur larangan memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai maupun menimbun atau menguasai barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

 

Bea Cukai mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, serta mendukung keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan.

(Reporter: Hendri) Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.