LENSAONE.ID – JAMBI – DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E. Hadir pula unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi.
Turut hadir Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Jambi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Penyampaian jawaban eksekutif tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026.
Jawaban pemerintah daerah disampaikan untuk merespons berbagai pandangan, masukan, pertanyaan, dan catatan yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait Nota Pengantar dan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Dalam pidato penutupnya, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly berharap penjelasan yang telah disampaikan pihak eksekutif dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan pada tahapan berikutnya.
“Mudah-mudahan dengan penjelasan tersebut dapat dijadikan bahan dalam tingkat pembicaraan selanjutnya,” ujar Kemas Faried.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengikuti rapat paripurna tersebut.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Jambi, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Saudara Wali Kota Jambi, Saudara Wakil Wali Kota Jambi, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Jambi, Sekretaris Daerah Kota Jambi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Jambi, seluruh kepala perangkat daerah, rekan-rekan pers, serta seluruh hadirin dan undangan yang telah mengikuti rapat paripurna pada hari ini,” katanya.
Kemas Faried menegaskan, seluruh rangkaian pembahasan Perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan anggaran daerah yang harus dilakukan secara cermat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan selesainya penyampaian jawaban eksekutif, pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan pembicaraan berikutnya sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan ucapan syukur dan salam.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, maka rapat paripurna DPRD Kota Jambi dalam rangka penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi terhadap Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026, secara resmi kami tutup,” pungkasnya.
Rapat berlangsung tertib dan menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Perubahan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 antara legislatif dan eksekutif.
(Reporter: Meric)














