Jawab Pandangan 8 Fraksi, Wabup Bungo Bahas Perubahan APBD 2026

LENSAONE.ID – BUNGO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum delapan fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda lainnya, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bungo, Senin (28/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bungo H. Pardinan, S.M., didampingi Ketua DPRD Bungo, Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, serta Wakil Ketua II DPRD Bungo.

Turut hadir Sekda Bungo, unsur Forkopimda, staf ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat, serta unsur vertikal.

Dalam rapat tersebut, H. Pardinan menyampaikan bahwa jawaban pemerintah daerah merupakan tahapan lanjutan setelah delapan fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.

“Setelah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan Perda, dilanjutkan dengan tanggapan dan atau jawaban Bupati selaku kepala pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Bungo,” ujar H. Pardinan.

Sementara itu, Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pertanyaan, saran, pendapat hingga kritik terhadap rancangan perubahan APBD.

Menurutnya, sejumlah pandangan fraksi memiliki kesamaan substansi. Karena itu, pemerintah daerah mengelompokkan jawaban berdasarkan isu strategis agar pembahasan tidak berulang.

“Bukan sekadar penyesuaian angka. Setelah kami cermati materi pandangan umum anggota dewan yang terhormat, cukup banyak pertanyaan, saran, pendapat hingga kritikan antarfraksi yang memiliki kesamaan substansi,” kata Tri Wahyu.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi fiskal Kabupaten Bungo dalam Perubahan APBD 2026.

Tri Wahyu menjelaskan, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp1,345 triliun, sedangkan belanja sekitar Rp1,414 triliun. Selisih tersebut ditutup melalui pembiayaan netto yang terutama bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah daerah memastikan penutupan selisih tersebut tidak dilakukan melalui penambahan utang baru pada sisa tahun anggaran.

Kebijakan fiskal diarahkan untuk menjaga kas daerah, menyelesaikan kewajiban yang sah, melindungi pelayanan dasar dan belanja wajib, serta memastikan program yang dijalankan siap dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

SiLPA Rp68,835 Miliar

Terkait SiLPA sekitar Rp68,835 miliar, pemerintah daerah menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil akhir seluruh transaksi APBD 2025 dan tidak dapat langsung dimaknai hanya sebagai akibat rendahnya serapan anggaran.

Pemkab Bungo akan melakukan rekonsiliasi berdasarkan sumber dana dan status penggunaannya. Dana yang dapat digunakan akan diarahkan untuk kewajiban yang sah, pelayanan dasar, serta kegiatan prioritas yang siap dilaksanakan.

Rencana Pinjaman Daerah Dihapus

Hal lain yang menjadi perhatian adalah penghapusan rencana pinjaman daerah sekitar Rp106,426 miliar.

Tri Wahyu mengatakan, pemerintah daerah tidak melanjutkan skema pinjaman tersebut setelah mempertimbangkan kemampuan fiskal, biaya pembiayaan, kesiapan proyek, sumber dana lain, serta risiko kewajiban pada tahun-tahun berikutnya.

Paket pembangunan yang menjadi prioritas dan siap dilaksanakan tetap dipertahankan. Sementara kegiatan yang belum siap atau tidak sesuai dengan kemampuan fiskal akan dirasionalisasi, ditunda atau dijadwalkan kembali.

“Penghapusan pinjaman bukan berarti menghentikan pembangunan, tetapi menyesuaikan pembangunan dengan kemampuan keuangan yang nyata,” tegasnya.

Program Seragam Gratis

Program seragam sekolah gratis bagi siswa baru juga mendapat jawaban pemerintah daerah.

Tri Wahyu menegaskan, pelaksanaan program tersebut dievaluasi berdasarkan kemampuan fiskal, kesiapan pengadaan, waktu pelaksanaan, ketepatan sasaran penerima, dan risiko pertanggungjawaban.

Ia memastikan anggaran seragam sekolah gratis masih tersedia dengan nilai sekitar Rp3 miliar dalam aplikasi SIPD sesuai kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026.

PETI dan Akses Air Bersih

Pemerintah daerah juga menanggapi persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pencemaran sungai, dan akses air bersih.

Menurut Tri Wahyu, persoalan tersebut merupakan masalah serius dan lintas kewenangan. Penanganannya akan diperkuat melalui koordinasi penegakan hukum, pengawasan lingkungan, serta koordinasi bersama pemerintah kecamatan, dusun dan instansi terkait.

Pelayanan air bersih di wilayah terdampak juga menjadi perhatian ketika kualitas maupun ketersediaan sumber air terganggu.

Sementara itu, sejumlah persoalan teknis, seperti paket yang terdampak rasionalisasi, pergeseran anggaran, status mata anggaran bertanda bintang, hasil rekonsiliasi akun hingga analisis beban kerja, akan dibahas lebih lanjut melalui forum Banggar, Pansus maupun pembahasan teknis bersama TAPD.

“Tidak hanya seberapa besar angka yang disepakati, tetapi seberapa tepat anggaran itu menjawab kebutuhan masyarakat, seberapa siap program dilaksanakan dan seberapa dapat hasilnya dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bungo akan menggunakan sisa waktu Tahun Anggaran 2026 dengan prinsip kehati-hatian, fokus pada program prioritas, disiplin kas, dan penguatan pengendalian pelaksanaan.

Tri Wahyu berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat berlangsung terbuka dan objektif, dengan tetap menjaga disiplin fiskal, kualitas pelayanan publik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Seluruh pandangan, pertanyaan dan rekomendasi dari delapan fraksi DPRD Kabupaten Bungo selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan dalam tahapan pembahasan berikutnya.

(Reporter: Hendri)