LENSAONE.ID – BUNGO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang melibatkan seorang remaja berinisial A (18), warga Kabupaten Bungo.
Terduga pelaku diamankan polisi di rumah orang tuanya pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasus tersebut berawal pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bersama tiga orang temannya datang ke sebuah klub hiburan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BH 2091 VN di samping sebuah kafe di Jalan Prof. Moh. Yamin, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Setelah itu, korban bersama teman-temannya masuk ke dalam klub hiburan tersebut. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban hendak pulang dan menuju lokasi parkir.
Namun, sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat. Korban bersama teman-temannya sempat mencari di sekitar lokasi, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti.
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan adanya kejadian tersebut saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bungo. Terduga pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP,” ujar Iptu Bambang JM.
(Reporter: Hendri)







