armiadi Rio/Kades Dusun Sungai Mengkuang Ditahan Polisi,Yang diduga Memalsukan Dokumen Negara yakni Ijazah Paket B Palsu

Lgi – lagi salah satu oknum Rio/Kades di bungo di tahan kaena diduga memalsukan Dokumen negara dengan memalsukan Ijzah Pakt B miliknya dan Digunakan untuk mncalonkan iisebagai Rio/Kades di Kabupaten Bungo,Rabu,(25/09/2019)

Armiadi Rio (kepala desa) Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bungo terkait kasus pelmasuan beberapa dokumen.

Kasus ini berawal pada saat tersangka diduga menggunakan ijazah paket B atas nama Armiadi yang diterbitkan oleh Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bungo.

Ijazah tersebut sudah dilegalisir oleh Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bungo. Untuk digunakan sebagai salah satu persyaratan mengikuti pemilihan calon Rio di dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo pada 2015 lalu.

Saat ini tersangka sudah dipilih dan dilantik sebagai Rio dusun sungai mengkuang, dan menjabat sudah selama 3 tahun serta sudah menerima gaji dari Pemerintah (negara).

Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan melalui Kaur Bin Ops IPTU Arman Tanjung membenarkan bahwa salah seorang oknum Rio di Kabupaten Bungo berinisial A, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen pada 23 September 2019 lalu.

Pada tanggal 24 September 2019 dilakukan penahanan terhadap oknum Rio tersebut dan saat ini masuk ke dalam proses penyidikan.

“Untuk barang bukti, saat ini sudah kita amankan beberapa dokumen, sejumlah 28 macam dokumen, dan dikenakan pasal 264 dan 263, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ujar IPTU Arman.

Rporter : Hendri

Komentar