LENSAONE.ID – MUARO JAMBI – Jajaran Polres Muaro Jambi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek Sekernan melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (23/10/2026).
Dalam penyisiran yang berlangsung hingga malam hari tersebut, petugas menemukan sekitar 10 rakit yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas penambangan emas ilegal.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dengan apel kesiapan personel. Setelah itu, petugas bergerak melakukan patroli dan penyisiran menggunakan pompong di sepanjang tepian Sungai Batanghari.
Selain menemukan sejumlah rakit, petugas juga mendapati alat penyaring partikel emas serta alat penyaring material batuan berupa kerikil yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan.
Saat mendatangi salah satu rakit yang bersandar di tepian sungai, petugas mendapati seseorang berada di lokasi. Orang tersebut dilaporkan berlari meninggalkan rakit ketika petugas mendekat.
Penyisiran melibatkan personel Satreskrim Polres Muaro Jambi yang dipimpin IPDA Davidson Rajagukguk, S.Tr.K., bersama personel Polsek Sekernan di bawah pimpinan IPDA Murtin Hadi, S.H.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 19.30 WIB. Sebagai tindak lanjut, Polres Muaro Jambi berencana kembali melakukan penyisiran sekaligus menindaklanjuti dugaan aktivitas PETI di sepanjang DAS Batanghari, khususnya di wilayah Kecamatan Sekernan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui jajaran Satreskrim dan Polsek Sekernan, terus mengupayakan penanganan dugaan pertambangan ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Muaro Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem Sungai Batanghari.
(Reporter: Meric)














