LENSAONE.ID – MERANGIN – Puluhan warga Suku Anak Dalam (SAD) dari kelompok Temenggung Jang mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Merangin, Jambi, setelah polisi mengamankan dua pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.
Kedatangan massa tersebut sempat memicu ketegangan. Sejumlah warga dilaporkan membawa senjata tajam dan senjata api rakitan jenis kecepek, bahkan diduga menodongkannya ke arah personel kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat Unit Reskrim Polres Merangin mendatangi lokasi aktivitas PETI di Desa Sungai Ulak sekitar pukul 13.00 WIB, menindaklanjuti laporan masyarakat.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pekerja yang tengah beraktivitas. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 14.30 WIB, perwakilan kelompok SAD dari kelompok Temenggung Jang mendatangi Mapolres Merangin untuk mempertanyakan penangkapan tersebut sekaligus meminta agar kedua pekerja dibebaskan.
Polisi menerima kedatangan mereka dan menggelar mediasi dengan melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Merangin guna memberikan penjelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, hingga sekitar pukul 15.00 WIB, mediasi belum membuahkan hasil. Massa sempat membubarkan diri sebelum kembali mendatangi Mapolres Merangin sekitar pukul 16.45 WIB dengan jumlah yang lebih banyak.
Dalam kedatangan kedua, massa yang dipimpin Temenggung Jang dilaporkan membawa senjata tajam dan senjata api rakitan. Sejumlah warga bahkan disebut merangsek masuk ke area markas dan melakukan penodongan terhadap personel kepolisian.
Personel Polres Merangin kemudian mengambil langkah pengamanan untuk mengendalikan situasi. Massa berhasil didorong keluar dari area markas kepolisian hingga keadaan kembali kondusif.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua pekerja PETI yang telah diamankan. Polisi juga akan mendalami dugaan keterlibatan kelompok Temenggung Jang dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
“Kami meminta mereka untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Kami juga akan mendalami sejauh mana keterlibatan kelompok Temenggung Jang dengan aktivitas PETI di Sungai Ulak,” ujar AKBP Kiki saat dimintai keterangan secara terpisah.
Ia menegaskan, penyelidikan tidak hanya berfokus pada para pekerja, tetapi juga akan menelusuri pemilik mesin serta pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI tersebut.
“Kita juga akan mengejar siapa pemilik mesin PETI dan mencari tahu ada hubungan apa dengan kelompok Temenggung Jang. Siapa pun warga negara harus tunduk pada hukum, dan tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Polres Merangin menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sungai Ulak.
Reporter: Meric














