RC Oknum Polisi Yang Bertugas Dipolda Jambi Rio,Diduga dijerat kasus pidana pemerkosaan

Lensaone.Id-Kejaksaan Negeri Banjarmasin didampingin tim intelijen Kalimatan selatan (Kalsel)l melakukan eksekusi terpidana saudara Rio Christiano yang bertugas Polda jambi pada hari Kamis 27 januari ,2022

 

Rio Christiano merupat oknum polisi yg bertugas Polda Jambi Rio dijerat kasus pidana pemerkosaan yang terjadi Kalimantan Selatan

 

 

Dikutip halaman suarindonesia .Com Rio Christiano pada persidang Banjarmasin dulu diputus bebas kemudian ditingkat kasasi terbukti bersalah

 

Dari kasus Terpidana Rio Christiano melanggar pasal 286 KUHP dititip lapas Kelembaga Pemasyarakatan kelas II A Jambi untuk mejalankan Pidananya lebih kuran 4 tahun penjara

 

Ini sesuai putusan Kasasi ,kata kasi pengkum Kalimatan selatan Romadu Novalino SH,MH .

Karena hanya sebatas eksekusi lantaran 3 Kali berturut turut dipangil untuk dipangil atas putusan kasasi itu yang bersangkutan tidak mengindah kan

 

 

Hal ini saat dikonfirmasi Humas Polda Kalsel Kombes pol M Rifai belum menjelaskan belum menjelas kan secara pasti nanti kita cek dulu

 

Dari ketrangan inteljen Kejati Kalsel Abdul Rahman SH.MH bersama temanan tim jaksa Pelaksana putusan Eksekutor pada Kejaksaan negeri Banjarmasin berhasil mengesekusi saudra Rio Chritiano Sekitar Pukul 1400 wib

 

Eksekusi Berdasarkan Surat perintah Pelaksanaan Pengadilan (P-48) Nomor Print – 273/0.3.20/EOH .3/ 11/2021 tanggal 25 November 2022 Dikarena Terpidana tidak mengindah kan pangilan Jaksa eksekutor 3 kali untuk pelaksanaan putusan Pengadilan

 

Selanyut melaluin kordinasi dengan yang baik dengan asisten intelijen Kalsel dan pihak Polda Jambi kemudian pihak terpidana dapat di eksekusi melaluin penjemput RC yang dilakukan tim jaksa eksekutor dari kejaksaan negeri Banjar Masin dipolda Jambi

 

 

Diketahuin eksekusu terhadap terpidana saudar Rio Christiano, berdasar kan putuskan Mahkamah angung RI Nomor 1393/Pid /2008 tangal 21 Januari 2009 menyatakan Terpidana rio Christiano terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana permokosaan dengan amar putusan menjatuh kan 4 tahun penjara

 

Kemudian awak media coba konfirmasi Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan Terkait Kasus Kompol RC Kasubidt III Ditreskrimum Polda Jambi yang divonis 4 tahun penjara oleh PN Banjarmasin, Polda Jambi membenarkan, Ini Kasus Lama, dan Polda Jambi tidak akan menghalangi pihak Kejati Kalsel untuk melaksanakan eksekusi.

Sumber Suarindonesia.Com

Komentar