Lensaone.id-Batanghari-Tahun ke tahun perkembangan zaman sudah modern, Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan.
Kali ini Dinas Lingkungan Hidup,(LH) dipimpin Zamzami Tanjung sebagai Kepala Dinas, memaparkan mengenai PT yang melanggar aturan, “akan kami tidak lanjuti, mungkin kami beri peringkatan terlebih dahulu, masih juga membandel akan kami berikan sanksi dan akan kami usulan pemberi izin untuk cabut surat perizin PT tersebut yang melanggar aturan, “Ungkap Zamzami Tanjung, Senin (06/02/2023).
“Kalau ada salah satu PT yang ada di Batanghari ada melanggar maka akan ada surat pemberhentian dan kita akan tindak lanjuti sangsi administrasi pemerinahan, dan dilakukan pembinaan tahap satu, kalau tidak juga terakhir kita akan laporkan kepada dinas terkait yang mengurusi perizinan”. Kata Zamzami Tanjung.
Selanjunya harapan Kadis Lingkungan Hidup,(LH),” dengan visi dan misi nyaman berinvestasi juga kepada masyarakat tersebut, jangan kegabah dalam mengambil keputusun tersebut, kalau PT tersebut melakukan kesalahan contoh pencemaran Lingkungan Hidup, maka belum tentu juga membawah negatif dan kita harus juga memikirkan hal positif tersebut, bisa juga memberi lapangan kerja bagi masyarakat Kabupaten Batanghari khususnya.
Terakhir dari pihak Dinas Lingkungan Hidup berusaha Bagaimana PT-PT yang ada di Batanghari ini bisa memberi rasa nyaman dalam berinvestasi, baik dari insvestor luar bisa bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan lokal yang ada di lingkup Kabupaten Batanghari tanpa ada kendala satu apapun. Tutup Zamzami Tanjung.
(Reporter Sabri)








Komentar