Dua Nopol Berbeda-beda, Melakukan Pengisian BBM Subsidi Di SPBU Bagan Pete Berhasil Digagalkan

LENSAONE.ID-JAMBI-Upaya pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal berhasil digagalkan di SPBU Bagan Pete, KM 10, pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 17.55 WIB. Diduga Sebuah truk Isuzu berwarna putih dengan dua nomor polisi berbeda diduga hendak melansir BBM jenis subsidi.

 

Koordinator Lapangan (Korlap) SPBU mencurigai gelagat mencurigakan dari truk tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa truk yang menggunakan nomor polisi BK 8773 FE juga membawa plat nomor palsu BH 8092 YU di dalam kabin depan.

 

“Saat diperiksa, kami temukan plat nomor berbeda di dalam kabin. Ini jelas modus untuk menyiasati sistem pendataan BBM bersubsidi,” ujar Korlap SPBU Bagan Pete, yang disaksikan juga oleh pengawas SPBU.

 

Pemilik truk sempat mencoba mengecoh petugas dengan mengklaim telah berkoordinasi dengan oknum keamanan dan salah satu pengawas SPBU. Namun, petugas tidak langsung percaya dan tetap melakukan tindakan tegas.

 

Tak lama berselang, sopir tersebut kembali dengan tiga orang rekannya dan mencoba mengintervensi petugas keamanan SPBU. Mereka bahkan sempat hendak melakukan pengeroyokan terhadap Korlap.

 

“Orang yang mengenakan baju kuning sempat mengatakan, ‘laporkan saja ke Bg Suhardi Tentro yang ngawal kito’,” ungkap saksi mata yang juga merupakan konsumen SPBU saat kejadian berlangsung.

 

Ketegangan sempat memuncak ketika terjadi adu argumen antara para pelaku dan petugas SPBU. Namun, situasi berhasil dikendalikan tanpa terjadi kekerasan fisik.

 

Korlap SPBU menegaskan bahwa langkah yang diambil adalah bagian dari tugas kedinasan untuk menertibkan penyaluran BBM subsidi sesuai dengan aturan yang berlaku dari Pertamina dan pemerintah.

 

“Kami menjalankan tugas sesuai aturan agar distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang ingin memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

 

Modus penggunaan nomor polisi palsu atau ganda melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun atau denda sebesar Rp60 miliar, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Pihak SPBU Bagan Pete meminta kepada Ditkrimsus Polda Jambi untuk menindak tegas para pelaku pelangsir BBM subsidi. Mereka juga berharap SPBU lainnya dapat mencontoh tindakan tegas dan ketelitian dalam menindak pelanggaran serupa.

 

“SPBU kami telah berhasil mengamankan beberapa pelangsir dengan berbagai plat kendaraan berbeda. Kami harap SPBU lain juga tegas dalam menindak di duga penyalahgunaan seperti ini,” tutup Korlap.

(Reporter : Meric)