LENSAONE.ID – BUNGO – Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, Tr.K., S.I.K., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan bahwa satu unit alat berat jenis ekskavator, yang diduga merupakan barang bukti sitaan dari kasus penambangan emas tanpa izin (PETI), terpantau keluar dari halaman Polres Bungo pada Selasa malam (11/9/2025).
Menurut AKP Ilham, perkara dugaan penambangan emas tanpa izin dengan tersangka R alias P telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap II) pada 25 Juli 2025.
“Karena adanya kendala mobilisasi barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merk Zoomlion, serta tidak tersedianya tempat penyimpanan yang memadai di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, maka pada tanggal yang sama JPU menitipkan barang bukti tersebut kepada Polres Bungo,” jelas AKP Ilham Tri Kurnia saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, AKP Ilham menyampaikan bahwa pada Jumat, 7 November 2025, barang bukti ekskavator merk Zoomlion tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo.
“Terkait penanganan perkara, kewenangan Polri berlangsung hingga pelimpahan tahap II,” sambungnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa setelah tahap pelimpahan, seluruh proses penuntutan dan putusan perkara menjadi kewenangan lembaga penuntutan serta peradilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Reporter: Hendri)







