LEBSAONE.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Operasi tersebut berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, dan mencakup dua klaster perkara, yakni dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi.
Dalam kegiatan tersebut, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah MD, yang menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030.
KPK menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk praktik korupsi, sekaligus mengingatkan seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, agar senantiasa memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan. Jabatan publik, sebagai amanat dari rakyat, tidak sepatutnya disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Selain upaya penindakan, KPK juga terus menjalankan strategi pencegahan korupsi melalui pendampingan kepada pemerintah daerah. Pendampingan tersebut dilakukan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, serta melalui pemanfaatan instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), guna mewujudkan tata kelola birokrasi daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sumber : Fecbook komisi pemberantasan korupsi
(Reporter: Hendri)






