Lensaone.com – Bungo – Satuan Reskrim Polres Bungo, akhirnya berhasil membekuk satu pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Senin 05/08/2019 tepatnya di dusun seberang Jaya.senin,(12/08/2019).
Tersangka yang diketahui bernama WR (43) warga jalan Tani Mulya, Rt 03, Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1, Kota Lubuk Linggau Sumsel, dan JK (26) yang tak lain anak dari pelaku utama WR masih DPO.“WK berhasil ditangkap dari hasil koordinasi dengan pihak keluarganya. Sabtu (10/8) siang. Kami menghubungi pihak keluarganya untuk negosiasi atas kasus pelaku, berkat dari negosiasi itu dan koordinasi dengan Polsek Linggau Utara pelaku berhasil diamankan,”kata Kapolres Bungo, AKBP Januario Jose Morais.
Dikatakan Kapolres, korban Zulkifli mendatangi pondok pelaku di kebun karet tempat pelaku itu bekerja yang tak jauh dari rumah kobran. Setiba disitu, korban menanyakan prihal anak pelaku yang mengambil satu dus mie instan di tokonya.
“Tak lama kemudian korban Zulkifli itu, cekcok dengan istri pelaku dan lagsung memukul istri pelaku WR. Karena tidak terima istri dia dipukul oleh korban, pelaku WR langsung membacok korban dengan sebilah parang berkali-kali, hingga korban terluka parah dan meninggal dunia di TKP,” kata Kapolres.
Tak hanya selesai disitu, pelaku juga membacok anak korban bernama Robi (26) yang saat itu juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Palaku juga tega membacok anak korban berkali hingga anak korban terluka parah. Beruntung Robi bisa melarikan diri dalam keadaan luka parah.Yang Sekarang anak korban di dirujuk kepadang RSUD Jamil Padang
Jadi hasil instrogasi petugas, pelaku WR tega mengabiskan nyawa korban karena emosi saat korban memukuli istri tersangka hingga pertumpahan darah. Karena emosi itu, pelaku dan anaknya langsung mengeroyok korban,” ucapnya.
Pelaku ini Kata Kapolres, diancam dengan pasal 338 KUHP pidana subsider pasal 170 ayat (2) ke-2 e dan ke-3 e KUHP pidana lebih subsider pasal 365 ayat 3 dan ayat 4 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Selain pelaku WR, kita masih meburu satu pelaku pelaku lain yakni JK, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kita. Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku WK,” pungkas Kapolres.
Dalam kompermasi pers di Mapolres Bungo terlihat hadir juga camat kecamatan batin ll pelayang Marwilisman AR, mengatakan” terima kasih banyak kepada Kapolres Bungo dan jajaran yang telah berkerja keras dalam menggungkap kasus pembunuhan di dusun Seberang jaya hanya dalam tiga hari Ahir nya pelaku nya di tertangkap,ungkap wily
Dalam hal ini saya selaku camat di wilayah kecamatan batin ll pelayang sudah mengedarkan surat ke Rio yang ada di wilayah kecamatan batin ll pelayang agar siapa pun pendatang yang masuk untuk berkerja mohon di minta legilitas KK dan KTP. tambah wily
Reporter. : Hendry
Komentar