Lensaone.com – MOROTAI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai menanggapi DPC KPPPI Morotai yang meminta Polda dan Kejati agar melakukan penyelidikan pada pekerjaan proyek pembangunan jalan hotmix simpang Wayabula-Tutuhu dalam audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2019.
Kepala Dinas PUPR Morotai, Abubakar A. Rajak mengatakan bahwa audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan temuan, jadi logikanya kalau kalau belum kembalikan tidak mungkin Pulau Morotai mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Makanya kemarin waktu hasil pemeriksaan Bupati tekan agar dikembalikan secepatnya,” jelas Kadis PUPR Morotai saat konfirmasi, Selasa. (29/10/2019).
Lanjut Kadis, semua temuan telah dikembalikan tanya saja ke BPK, logikanya karena satu syarat sebuah kabupaten/kota yang mendapat WTP kalau tidak ada temuan, jadi harus dikembalikan. Dirinya juga mengatakan baik itu di dinas PU maupun di dinas lain semua telah dikembalikan.
Terkait rencana DPC KPPPI Kabupaten Pulau Morotai bakal melaporkan temuan pada pekerjaan proyek jalan hotmix simpang Wayabula-Tutuhu tersebut, Kadis PUPR Morotai juga mengatakan tidak mengapa itu hak mereka.
“Itu hak mereka. Nanti diklarifikasi,” tutupnya.
Terpisah, Ketua DPC KPPPI Morotai Iksan Togol ketika di konfirmasi mengatakan bahwa WTP bukan berarti menjamin tidak terjadinya praktek kejahatan korupsi dan pengembalian atas temuan BPK tidak mengurangi aspek hukumnya, olehnya itu hasil audit BPK sebagai bukti terjadinya dugaan praktek kejahatan korupsi di dalam pekerjaan proyek pembangunan jalan hotmix simpang Wayabula-Tutuhu Milik Dinas PUPR Pulau Morotai harus di lidik pihak penegak hukum. Tutup Iksan
Rwporter : Adhi
Komentar