DPD KPPPI Beberkan Dugaan TIPIKOR dan Pemalsuan AMDAL Dishub Kepsul

Maluku Utara22 Dilihat

Lensaone.com – SANANA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Maluku Utara kembali menyoroti dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dan Pemalsuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada Pekerjaan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Kepada media ini Ketua KPPPI Malut, Muhammad Saifudin membeberkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2018 menemukan kerugian daerah pada pekerjaan Master Plan dan penyusunan AMDAL dermaga ferri di Desa Waigoyofa dan Desa Dofa senilai Rp. 1.252.201.500 milik Dinas Perhubungan Kepulawan Sula.

“Dalam LHP BPK telah menemukan dua item pekerjaan milik Dinas Perhubungan Sula yakni pekerjaan Master Plan dan Amdal pelabuhan feri masing-masing di desa Waigoyofa dan Desa Dofa dengan kerugian Rp.1,2 Miliar” Ungkap Muhamad Saifudin

Lanjut amat sapaan akrabnya, “selain temuan dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyusunan dokumen AMDAL juga di temukan tidak menggunakan data yang valid sehingga di ketahui lokasi yang di tunjukan bukan lokasi rencana pembangunan dermaga ferri yaitu Desa Dofa melainkan wilayah lain yaitu wilayah Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.

Atas dugaan Praktek kejahatan Korupsi dan pemalsuan dokumen AMDAL pelabuhan Ferri dengan lokasi di Desa Dofa tersebut, DPD KPPPI Malut Mendesak Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan, 

“atas temuan tersebut kami berharap sekaligus mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan, bahkan bila membutuhka data kami siap memberikan. Tutup Amat

Reporter : Adhi

Komentar