Lensaone.id – PANGKALPINANG – Lagi-lagi media sosial Facebook dijadikan tempat untuk menyebarkan pemberitaan yang tidak benar (Hoax), seperti yang di perlihatkan pada salah satu pengguna medsos facebook dengan akun Fakta realita yang memposting tulisan bahwa kegiatan penambangan di daerah mantung belinyu melibatkan dan membawa beberapa nama instansi seperti oknum Brimob, Oknum TNI Angkatan Laut Babel, Oknum Polairud serta camat Belinyu.
Dalam halaman facebooknya akun Fakta Realita tersebut menuliskan bahwa oknum Aparat Penegak Hukum telah mengambil upeti pundi-pundi rupiah senilai Rp. 300.000 ( Tiga ratus ribu rupiah , red ) untuk koordinasi tambang timah apung di daerah mantung Belinyu.
Akun yang tak tau asal usulnya ini dianggap sudah mencemarkan nama baik dari berbagai instansi tersebut.
Baca Juga : Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Irwan Resmikan Masjid At-Taqwa Korem 042/Gapu
Untuk menggali informasi sebenarnya redaksi membuka kembali halaman facebook akun fakta Realita yang telah membuat gaduh masyarakat namun akun facebook Fakta Realita itu sudah dihapus oleh pemiliknya.
Lebih jauh redaksi coba mengkonfirmasikan kepada instansi dan APH seperti yang ditulis oleh akun Fakta Realita diantaranya Camat Belinyu , Syarli Nopriansyah yang dihubungi redaksi lewat telpon selulernya mengatakan bahwa semua yang ditulis itu tidak benar, apalagi sampai melibatkan dirinya dan Aparat Penegak Hukum yang ada.
“Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar menelusuri siapa pemilik akun Facebook Fakta Realita tersebut dan diproses sesuai hukum yanh berlaku karna ada banyak sekali nama instansi yang di sebutkan, sekarang akun tersebut sudah hilang, saya juga sudah kasih kan tembusan ke polsek, ke Angkatan Laut Babel, dan Intel Mob,” ungkapnya.
Syarli mengatakan jika nanti pemilik akun itu diketahui identitasnya maka baru jelas apa maksud dan tujuannya menuliskan kalimat yang tendensius itu di media sosial, dan jika pemilik akun tersebut sudah diketahui dan apa yang dituliskannya itu tidak dapat dibuktikan maka ia berharaf pemilik akun tersebut di proses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga : Muhaidi Rio Dusun Candi Salurkan BLT-DD Tahap l kepada 102 KK Secara Lansung
Untuk diketahui jika pemilik akun facebook Fakta Realita ternyata terbukti menyebarkan berita fitnah dan hoax maka pemilik akun tersebut akan dijerat dengan undang – undang ITE Pasal 45 ayat 3 ( Pasal 27 Ayat 3 ) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 750.000.000 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ).
Redaksi : Lensaone.id
Komentar