Lensaone.id-Batanghari-Pembangunan grenase tali air dijalan lintas jambi-Ma.Bungo kabupaten Batanghari Jambi didesa Pelayangan dan desa Simpang terusan yang rupiah diduga proyek siluman
Pasalnya proyek yang sudah dikerjakan lebih satu Minggu dengan capaian sekitar 70 persen( desa pelayangan)Masi terlihat tidak disertai plang nama proyek, sehingga pekerjaan tersebut diduga melanggar UUD.KIP, nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012.
Jika ada proyek yg tidak menggunakan papan nama(Plang proyek) maka proyek tersebut diduga proyek siluman.
Pastinya Pihak kontraktor maupun pelaksana juga telah melanggar UUD keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres no 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012.
Hal ini menjadi tanda tanya di masyarakat luas khususnya desa pelayangan dan desa Simpang terusan” “saat dikonfirmasi awak media Lensa one.id dilapangan warga yang enggan disebutkan namanya (warga desa terusan)mengatakan”apakah proyek tersebut milik pemerintah atau bukan,jika itu milik pemerintah maka pihak kontraktor wajib memberikan impormasi kepada masyarakat kami disini dari mana sumber Anggara dan berapa Volume dan Pagu anggarannya kok” pelaksana kerja disini kayaknya main diam-diam aja. kami wajib loh tau apa lagi kalau emang uang negara gak seenaknya aja membangun di sini yang gak tau proyek apa ini dan dari mana asal usulnya kayak proyek siluman aja “tegasnya”
Di tempat terpisah didesa Pelayangan kecamatan muara Tembesi Saat awak media menjumpai salah satu pelaksana kerja proyek tersebut (kepala tukang)mengatakan “saya tidak tahu persis tentang plang proyek ini yang tahu di saya ini proyek dari Provinsi saya dari kerinci,tanya aja ke kontraktor dijambi untuk lebih jelasnya,beberapa kali pihak awak MEDIA memintah nomor kontak/ponsel kontraktor kepada kepala tukang dengan tujuan untuk mengompirmasi mengenai proyek tersebut kepala tukang menolak dengan berbagai macam alasan yang tak masuk akal( tidak logika)
Warga meminta kepada pemerintah instansi -intansi terkait untuk diharapkan memanggil pihak kontraktor dan pelaksana proyek tersebut untuk menjelaskan dan menaati UU Keterbukaan informasi publik (KIP) yang suda diterbitkan.
Reporter Riki Indra














Komentar