Lensaone.id-Kota Jambi-Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi pada Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, kembali melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di bulan suci Ramadhan dengan sasaran minuman keras (Miras) yang beredar di wilayah Kota Jambi.
Dalam kegiatan operasi pekat tersebut, Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi berhasil menggerebek salah satu rumah yang dijadikan sebagai gudang tempat penyimpanan Miras.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handreas mengatakan bahwa rumah yang dijadikan gudang penyimpanan miras tersebut berada di kawasan RT 05 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JN (34) pemilik Miras dan mengamankan puluhan dus Miras dari berbagai macam merek di dalam rumah tersebut.
“Rumah ini di jadikan sebagai gudang penyimpanan Miras, di dalamnya kita temukan 22 dus Miras dengan jumlah 290 botol dari berbagai macam merek,” katanya, Sabtu (17/4/2021).
Lanjutnya, rumah yang dijadikan gudang Miras tersebut sudah beroperasi sekitar 2 bulan, dan pemiliknya menjual miras melalui sosial media (Sosmed) online memasarkan kepada pembelinya.
“Jadi pemilik Miras ini menjualnya melalui sosial media online di Instagram, dan setelah ada pembelinya, pemilik Miras ini langsung mengantarkan ke pembeli dengan cara bertemu di jalan,” jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa untuk tindak lanjut terhadap pemilik Miras tersebut akan dikenakan pidana ringan.
“Akan kita kenakan pidana ringan dan akan mengikuti persidangan,” ungkapnya.
Adapun barang bukti 22 dus Miras yang diamankan tersebut terdiri dari 290 botol diantaranya yakni Bir Pros Merah 96 Blbotol, Bir Pros Biru 48 botol, Anggur Merah 52 botol, Anggur puti 5 botol, New pot Blue 12 botol, New Pot Kuning 10 botol, Asoka 24 botol, Iceland 24 botol, Inti Sari 12 botol, Anggur Ketan Hitam 3 botol, Soju 2 botol dan Bir Pros Lemon 2 kaleng.
Sumber : Ungkap.co.id









Komentar