Lensaone.id, -Tebo – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo menangkap Yamis Dersi (39), warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Kamis 5 Agustus 2021 yang lalu.
Pelaku yang juga merupakan resedivis kasus curanmor tersebut, diamankan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, saat pelaku sedang berada Simpang Sawmil, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Propinsi Jambi.
Pelaku diamankan petugas, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 25/ IV/ 2021/ SPKT/Polres Tebo/ Polda Jambi, karena telah terduga pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Berdasarkan laporan tersebut, terduga pelaku kita tangkap di Simpang Sawmil Kabupaten Bungo,” kata Kapolres Tebo, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Marhara Tua Siregar, S.ik, Sabtu (07/08/21).
Setelah pelaku diamankan petugas, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor roda dua, dengan jenis Yamaha Vixion warna hitam.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyesal atas tidak kan dugaan curanmor , dan pelakuk sudah amankan ke Mapolres Tebo, guna pengusutan lebih lanjut. Sementara itu, untuk barang bukti (BB), masih dalam pengembangan oleh tim yang sedang bekerja semoga BB cepat di temukan dan cepat kita proses sesuai UU KUHP yang berlaku ,” tutupnya.
( Reporter Hendrry).














Komentar