LENSAONE.ID- BUNGO – Hanya dalam waktu sepekan. Polres Bungo berhasil ungkap pelaku pencurian buku nikah di kantor Kemenag Bungo. Peristiwa pencurian itu terjadi, Senin (1/11/2021) yang lalu.
Kapolres Bungo, AKPB. Guntur Saputro saat konferensi pers mengatakan, bahwa pelaku utama pencuri buku nikah berhasil ditangkap. Pelaku berinisial AS (37), dia ditangkap Jumat (12/11) di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kemudian, tiga pelaku lainnya sebagai penadah juga berhasil diamankan, yakni berinisial, BT (68), HZ (36), dan YA (66). Mereka ditangkap di Pesisir, Sumatera Barat dan berasal dari Provinsi Riau.
“Pelaku ini merupakan sindikat antar provinsi. Pencuri buku nikah ini sudah melaksanakan aksinya sudah berkali-kali. Para Pelaku juga sudah biasa mencuri buku nikah dengan sasaran kantor Kemenag dan KUA yang ada di Sumatera termasuk Kemenag Bungo,” ucap Kapolres Bungo, Sabtu (13/11/2021).
Dikatakan Kapolres, semua pelaku memiliki peran yang berbeda, ada sebagai pelaku utama yang mencuri buku nikah dari Kemenag dan juga ada peran sebagai penampung buku nikah yang siap dijual kepada para penyedia nikah siri.
Para pelaku tersebut memang sudah biasa mencuri buku nikah, demi meraup keuntungan dari jasa penyedia nikah siri. Selama ini aksi mereka berlangsung mulus karena dibantu oleh para pegawai sara atau orang yang biasa menyedia tempat nikah siri.
“Semua barang bukti sudah kita amankan, seperti uang Rp7 juta hasil penjualan buku nikah dan juga 2650 buku nikah yang belum terjual. Yang sudah terjual baru 40 buku nikah dengan jumlah 20 pasang,” bebernya.
Lanjut Kapolres, pelaku menyebutkan semua buku nikah setelah dicuri maka akan serahkan kepada penampung setelah itu baru dicari pembelinya. Aksi tersebut dikatakannya sudah lama dilakukan para pelaku di wilayah Sumatera.
“Pelaku utama akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. sedangkan bagi pelaku penadah disangkakan dengan pasal 480. Sindikat ini sudah berpengalaman untuk mencuri buku nikah,” pungkasnya.
(Reporter Hendrry)















Komentar