Lensaone.id-Jambi-Polda Jambi Melaluin Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengaman kan dua pelaku Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Pelabuhan Talang Duku RT.01 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (9/11/2021)
Pelaku tersebut yng bernama Andra Prayoga (19) dan Muhammad Sulhi (19) warga Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan pada Selasa (9/11/2021) pagi.
Kaswandi menjelaskan kedua pelaku saat ditangkap sedang memegang barang bukti uang hasil pungli yakni berupa 4 lembar uang tunai pecahan Rp 1.000, 8 lembar uang pecahan Rp 2.000 dan 1 lembar uang pecahan Rp 5.000.
pelaku tersebut memungut liar /pungli terhadap Sopir Mobil Truck yang bermuatan Batubara Pada malam hari pungkas Pol Kaswandi Irwan.
(Reporter Erick)









Komentar