Lensaone.id-Sarolangun-BBM solar dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan sangat besar Seperti yang terjadi dikabupaten Sarolangun Propinsi Jambi, sebuah rumah dan gudang dijadikan tempat penyimpanan atau penimbunan minyak solar bersubsidi,
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun menjelaskan pada hari Jumat(1/3/22)”Penggerebekan itu berawal dari laporan warga lalu tim langsung menyelidiki hal tersebut”.
Dari keterangan yang didapat bahwa lokasi tempat penimbunan minyak Bio Solar ini dilakukan di dua tempat berbeda, yakni rumah tersangka berinisial H (41) dan tersangka S (53).
“Kedua tersangka merupakan kakak beradik, tersangka menimbun minyak jenis Bio Solar semuanya subsidi, minyak ini ditimbun di rumah masing-masing, dengan di Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun,” ujar Anggun.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, minyak bio solar subsidi ini didapat dari hasil pembelian di SPBU. Minyak bio solar itu dibeli kedua tersangka dalam jumlah banyak lalu kemudian ditimbun dirumahnya.
Kedua tersangka membeli bio solar di dua lokasi SPBU baik itu di Desa Durian Luncuk, Batanghari serta SPBU di Gurun Mudo Sarolangun.
“Pembelian minyak ini lalu dikumpulkan oleh kedua tersangka dan hasil timbunan minyak itu dijual lagi oleh tersangka di sejumlah toko-toko eceran dengan harga yang cukup tinggi.
Kegiatan mereka ini ternyata sudah dilakukan selama hampir 5 tahun dan baru baru ini berhasil terungkap,” terang AKBP Anggun.
Dijelaskan bahwa barang bukti yang diamankan yakni 60 jerigen berukuran 35 liter isi bio solar dengan total berat 2 ton, 8 buah tedmond berukuran 1.000 liter berisikan 8 ton minyak.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan untuk proses lebih lanjut ” ungkap AKBP Anggun,
















Komentar