Lensaone.id-Merangin-janji kampanye kades terpilih Di desa telun (LH) untuk tidak pecat perangkat desa yang lama itu hanya omong kosong biasa tapi kenyataan berbeda, Oknum kades (LH) memecat tidak sesuai dengan undang-undang no 06 tahun 2014.
Setelah di lantiknya oknum kades desa telun pada tanggal 14 juni 2012 di lantik oleh bupati Merangin. Dan di hadiri oleh beberapa anggota DPRD dan inpektoeat yang ada di merangin, depan kamtor bupati baru merangin.
Oknum Kades telun (LH) langsung mengganti semua perangkat desa yang tidak sejalan dengannya usai di lantik.
Ketika perangkat lama masuk kantor setelah di lantiknya kades baru. Kursi mereka sudah di isi oleh peeangkat yang di tunjuk oleh kades terpilih. Tindakan ini bertentangan dengan pasal 53 undang -undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Sebagai mana dala Undang-undang mengakat dan memberhentikan perangkat harus sesuai dengan pasal 53 undang-undang No 06 tahun 2014 tentang desa, pasal 5 permendagri nomor 83 tahun 2015, sebagai mana sudah di rubah permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengakatan dan pemberhentian perangkat desa yaitu:
1. Perangkat desa dapat di ganti karena:
a. Meninggal dunia,
b. Atas permintaan sendiri,
c. Di berhentikan karena,
usia sudah mencukupi 60 (enam puluh) tahun.
– dingatakan terpidana paling sedikit 5 tahun penjara, yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap dari pengadilan.
– Berhalangan tetap,
– tidak lagi memenuhi sebagai peranhkat desa,
– melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Sebagai mana surat edaran Bupati Nomor 141/638/dpmd/Vlll/2022 tanggal 4 agustus 2022
Dan surat pemerisaan abusman cabang jambi Nomor 180.50/401/dpmd/IX/2022
Menginventarisasi keputusan kepala desa yang mwngakat danemberhentikan perangkat desa yang tidak memiliki rekomwndasi tertulis oleh camat.
Memerintahkan kepala desa membatalkan pengakatan dan pemberhwntian seuai dengan akngka 1.
Serta surat camat Nalo Tantan Nomor 100/2/8/pemtrantibum/ kcntt/2022
Kepala desa yang bersangkutan tidak menjalakan dan mengindahkan surat 2 tersebut.
Seharusnya pihak BMPD menon aktifkan sementara kades yang bersangkutan apabila tidak mau mencabut surat pengakatan dan pemberhentian perangkat desa terkait.
Sumber Mulyadi
(Reporter Meric)










Komentar