Lensaone.id-Tebo- Miris …!!! proses penanganan kasus dugaan kekerasan pengeroyokan oleh oknum Aparatur Desa Teluk Langkap Kecamatan Dumay Kabupaten Tebo, banyak menuai perranyaan di kalangan jurnalis sehingga timbul persepsi dan asumsi insan pers khususnya yang bergabung dalam solidaritas Pers.
Pasalnya, hingga saat ini sudah dua pekan sejak pelaporan, penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan BNI saudara Aswan ” belum ada titik terangnya masih tahap proses.
” Menurut Rudi Kurniawan Selaku Wakil Pimpinan Redaksi (Wapimpred), dirinya berharap agar pihak Kepolisian Polres Tebo serius dan bersungguh sungguh tidak mengulur waktu dalam menangani kasus dugaan kekerasan pengeroyokan terhadap wartawan BNI saudara Aswan.
Karena ini akan menjadi catatan buruk bagi dunia jurnalis atau insan pers, khususnya di Kabupaten Tebo Provisi Jambi,”Ujranya Rudi Kurniawan
Lanjutnya, tindakan dugaan pengeroyokan yang di lakukan oleh oknum Aparatur desa tersebut, itu sudah menggar UU Pers No 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Bukan itu saja kata Rudi Kurniawan, pelaku tindak kekerasan tersebut juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
” Tambahnya Rudi Kurniawan, kepada semua pihak untuk menghormati kerja seorang jurnalis alias wartawan.
Karena kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya di lapangan dalam peliputan, itu dilindungi oleh Undang Undang.
Banyak yang tidak mengetahui peran wartawan, tanpa adanya wartawan maka masyarakat maupun pejabat tidak akan mendapatkan informasi yang jredibel dan up to date.
” Rudi Kurniawan menyebutkan lagi, kita sangat sayangkan kekerasan yang terjadi pada wartawan tidak boleh dibiarkan terus menerus,” Katanya.
Ditemui tempat yang sama Staf Redaksi Ibu Cinta Suci mengatakan, ini adalah madalah yang serius yang harus di tangani.
Melihat respon pihak kepolisian polres tebo, seharusnya kasus ini mendapatkan perhatian serius karena nenyangkut permasalahan kriminal dan pidana.
” Menurut Ibu Cinta Suci, seharusnya tidak ada hambatan kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Karena kasus ini bukan merupakan delik aduan tetapi kekerasan delik umum.
Seharusnya kepolisian dapat melakukan pengamanan kepada para pelaku oknum tersebut kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan BNI saudara aswan,” Pungkasnya Cinta Suci.
” Cinta Suci mengatakan lagi, kami sudah mengubungi Kepolisian polres tebo Ibu… melaui telpon whatsApp.
Dirinya mengatakan ” Tanyakan kepada Kasat Reskrim, dan saya sudah SP2HP juga sudah dikirim,” Ujar Ibu Polres melalui telpon whatsApp.
Tidak hanya di situ, kami juga menghubungi Kasat Reskrim melalui telpon whatsApp kasat mengatakan,
Kami masih memeriksa saksi saksinya, saksi yang dimunculkan oleh Aswan.
Dan kita masih upayakan panggil saksi saksi lagi.
Karena saksi saksi yang dihadirkan pihak aswan sendiri dan perkembangannya terus kita laporan ke aswan
Kemarin kita juga panggil aswan berkaitan laporannya.
Kalau misalnya alat buktinya kayak saksi ataupun..? Kita ini cepat juga buk.
Dan kedua laporan pakek UU Pers.
Dan mengenai bukti visumnya, kalau barkaitan UU pers itu yang berhak itu kan ” Dewan Pers ” kita juga minta keterangan Dewan Pers,” Ujarnya Kasat Reskrim lewat telpon whatsApp.
Hal senada juga disampaikan Oleh abu bakar jurnalis media mitra Polda mengatakan”ada apa Kasus wartawan BNI atas nam azwan sampai kini belum juga ada titik terang yang dilakukan oleh oknum kades salah satu dikabupaten Tebo, berharap apa APH kabupaten Tebo , sampai saat ini Oknum pelaku penganiayaan terhadap Azwan Belum di amankan, Abu bakar saat di kompermasi oleh media lensaone.id, bakar berharap ketegasan dari poles Tebo,sebab lebih kurang satu bulan belum ada Titik terang” Tutur abu bakar jurnalis media mitra Polda”
(Tim )















Komentar