Lensaone.id-Nias Selatan-Miris hal tak patut ditiru oleh masyarakat, khususnya Nias Selatan atas perihal kelakuan Oknum anggota DPRD kabupaten Nias Selatan atas nama AL, mencoba melakukan hal tak senonoh kepada masyarakat yang namanya EL, yang masih tetanggaan dengan AL.
Lanjut,Harusnya oknum anggota DPRD kabupaten Nias Selatan AL, tidak sepantasnya melakukan sikap yang tidak terpuji tersebut kepada warganya,salah seorang ibu rumah tangga yang masih tetanggaan dengan AL, namun naas bahwa apa yg dilakukannya harus dapat dipertanggung jawabkannya dihadapan hukum yang berlaku di NKRI tercinta.
Dari keterangan yang didapatkan oleh beberapa wartawan dari korban EL, kejadian ini bermula saat oknum anggota DPRD AL menghubungi korban lewat pesan WhatsApp, korban memaparkan bahwa oknum anggota DPRD kabupaten Nias Selatan AL, terus menerus menghubungi korban lewat vc dan WhatsApp, korban berasumsi bahwa mungkin ada yang hendak ingin disampaikan, mengingat AL adalah anggota DPRD dan istrinya juga adalah merupakan kepala desa domisili mereka saat ini.
Namun nyatanya ungkap korban asumsi nya tersebut bertujuan lain, malah tujuan AL ungkap korban adalah untuk mengajak kencan nyatanya. Penyampaian korban, bahwa AL pernah mau ajak ketemu salah satunya ajakan yang ditawarkan, ketemu di pelabuhan dermaga teluk dalam. Namun hal ajakan tidak digubris oleh korban, korban beberkan lagi bahwa oknum anggota DPRD kabupaten Nias Selatan AL, bahkan sering melambaikan tangan ajakan memanggil saat korban menjemur kain dan saat menyuci kain di tempat pemandian umum, dengan hanya memakai sehelai handuk saja di bawah perut oknum anggota DPRD kabupaten Nias Selatan AL.
Akhirnya pada saat suaminya dan seluruh keluarga tak ada dirumah, sang anggota DPRD kabupaten Nias Selatan AL memberanikan diri menjumpai dirumah lewat pintu dapur belakang, dan akhirnya AL masuk dalam rumah yang ditempatinya untuk mencoba melakukan hal tak senonoh dengan menarik tangan korban. Oleh karna sudah merasa terancam korban melarikan diri keluar rumah.
Dari kronologis diatas akhirnya suami dari korban dan keluarga, menyepakati melaporkan oknum anggota DPRD AL kepada badan kehormatan DPRD kabupaten Nias Selatan, serta telah meneruskan surat ke DPD dan DPW partai perindo sebagaimana oknum anggota DPRD AL terpilih dari dapil IV. Badan kehormatan DPRD kabupaten Nias Selatan merespon laporan yang kami serahkan beberapa hari silam, hingga pada hari ini Senin (26/06/2023) kami telah diundang oleh DPRD kabupaten Nias Selatan untuk hadir.
Ungkap suami korban, setelah hari ini mendapatkan undangan dari badan kehormatan DPRD walau tanpa dihadiri oleh oknum AL sebagai pelaku pelecehan nama baik korban dan keluarga. Maka saat ini juga kami sepakat akan membuat laporan resmi dipolres Nias Selatan, demi mendapatkan keadilan sesuai perundang undangan yang berlaku dinegara kesatuan Republik Indonesia.
Saat dikonfirmasi kepada badan kehormatan DPRD kabupaten Nias Selatan, yang diketahui bahwa pimpinan rapat badan kehormatan DPRD oleh kristian Laia, S.kep.,NS., Ungkapkan pimpinan rapat bahwa surat masyarakat yang telah sampai kepada badan kehormatan DPRD telah ditindaklanjuti, dengan memangil oknum terlapor AL dan telah ada hasilnya namun tidak boleh diungkapkan didepan umum, dan pada hari ini juga pihak pelapor telah kita undang hadir, namun ini akan masih terproses yang hasilnya akan disampaikan kepada pihak pelapor nantinya, tegasnya.
Rangkaian proses undangan badan kehormatan DPRD kepada kedua belah pihak, hal ini belum dapat dikonfirmasi kepada anggota DPRD AL sebagai terduga terlapor, di karenakan oknum anggota DPRD kabupaten Nias Selatan AL sebagai pelaku tidak menghadiri undangan, serta tidak menghargai undangan badan kehormatan DPRD kabupaten Nias Selatan.
Berita ini akan berlanjut, setelah oknum Arman Laia terduga pelaku akan dipanggil di polres nantinya.
(Reporter Nias Selatan/Marinus N Wau)










Komentar