Di Duga Kades Hilinawalö Balaekha Tirama Telaumbanua korupsikan Dana Desa T.A.2020,2021 Sampai 2022

Ekonomi/Bisnis438 Dilihat

Lensaone.id-Nias Selatan-Kepala Desa Hilinawalö Balaekha, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Tirama Telaumbanua diduga telah mengkorupsikan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di Desanya miliaran rupiah. Hal ini diketahui oleh awak Media Cahaya pena.com dari sejumlah informan.

 

Atas informasi tersebut, awak Media ini melakukan konfirmasi langsung kepada kades hilinawalo balaekha Tirama Telaumbanua di rumah pribadinya, Senin (23/6/2023). Kades hilinawalo balaekha Tirama Telaumbanua mengatakan bahwa ia tidak mengatakan informasi itu benar ataupun salah.”ucap Kades”

 

Lanjut,kades hilinawalo balaekha mengatakan bahwa saya salah atau saya tidak salah atas informasi itu. APBDes kami telah saya realisasikan semua mulai dari tahun 2020, 2021, dan 2022” kata kades.

 

Usai wawancara singkat dengan Kades hilinawalo balaekha tirama Telaumbanua, awak Media ini mencoba menggali kembali informasi dari sejumlah tokoh dan masyarakat Hilinawalö Balaekha. Salah satu tokoh, Demanaso Baene, membenarkan bahwa ada banyak dugaan penyelewengan atau korupsi Dana Desa di Desanya.

 

Tokoh lainnya, Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilinawalö Balaekha, Melinus Laia saat dijumpai Senin (23/6/2023) membenarkan bahwa Kepala Desa hilinawalo balaekha Tirama Telaumbanua diduga telah menggelapkan atau korupsikan Dana Desa Hilinawalo Balaekha.

 

Melinus Laia menuturkan beberapa dugaan korupsi oleh Kepala Desa hilinawalo balaekha Tirama Telaumbanua, atas beberapa uraian indikasi lainnya:

 

Pada Tahun 2020 tahap II dan III ada beberapa dugaan korupsi yaitu:

 

Jalan Desa sebesar Rp. 434.514.185, diduga fiktif.

Operasional Pemerintahan Desa sebesar Rp. 230.818.199, diduga Mark up

Tunjangan BPD sebesar Rp. 38.400.000, diduga Mark up

Prasarana jalan Desa (gorong-gorong / selokan, box / slap culvert, drainase, prasarana jalan lainnya) sebesar Rp. 68.900.000, diduga fiktif.

Perlengkapan kesehatan tanggap darurat bencana sebesar Rp. 50.314.000, diduga fiktif.

Jumlah frekuensi pelatihan / penyuluhan pemberdayaan perempuan sebesar Rp.20.000.000, diduga fiktif.

Pengadaan Laptop sebesar Rp. 50.000.000, diduga fiktif.

 

 

Pada tahun 2021 tahap II dan III ada beberapa dugaan korupsi yaitu:

 

Prasarana jalan Desa (gorong-gorong / selokan, box / slap culvert, drainase, prasarana jalan lainnya) sebesar Rp. 294.937.896, diduga fiktif

Biaya peserta pelatihan tenaga keamanan, ketertiban pemerintah Desa sebesar Rp. 25.920.000, diduga Mark up

Pemeliharaan prasarana jalan Desa (gorong-gorong / selokan, box / slap culvert, drainase, prasarana jalan lainnya) sebesar Rp. 93.789.464, diduga fiktif.

Perlengkapan kesehatan tanggap darurat berencana sebesar Rp. 62.954.564, diduga Mark up.

Penyelenggaraan festifal kesenian, adat / kebudayaan, dan keagamaan, hari kemerdekaan, hari besar keagamaan tingkat Desa dll. sebesar Rp. 35.000.000, diduga fiktif

Alat produksi dan pengolahan peternakan yang di serahkan kepada masyarakat sebesar Rp. 21.000.000, ddiduga fiktif.

Biaya Peresmian Kepala Desa Defenitif sebesar Rp. 50.000.000, tidak jelas.

 

 

Pada tahun 2022 tahap II dan III ada beberapa dugaan korupsi yaitu :

 

Anggaran untuk Ibu hamil sebesar Rp. 28.000.000, diduga fiktif

Prasarana jalan Desa (gorong-gorong / selokan, box / slap culvert, drainase, prasarana jalan lainnya) sebesar Rp. 86.946.000, diduga fiktif

Mobiler kantor sebesar Rp. 12.130.000, diduga Mark up.

Penanggulangan bencana sebesar Rp. 63.595.000, diduga fiktif

Biaya peserta pelatihan tenaga keamanan / ketertiban Pemerintah Desa sebesar Rp. 33.600.000, diduga Mark up.

Anggaran penyelenggaraan festival kesenian, adat / kebudayaan, perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan tingkat Desa sebesar Rp. 35.000.000, diduga fiktif.

Pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan yang di serahkan kepada masyarakat sebesar Rp. 68.000.000, diduga Viktif.

 

 

Dan kami masyarakat Desa Hilinawalö Balaekha secepatnya akan membuat Laporan pengaduan masyarakat kepada penegak Hukum, Polres Nias Selatan, Kajari Nisel, Inspektorat Nisel, DPMD Nisel maupun kepada Kabag Hukum Nisel terlebih lebih kepada Camat lahusa sebagai pimpinan wilayah kecamatan,agar Kades kami Hilinawalo Balaekha ini dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini” tegas Melinus Laia.

 

(Reporter Marinus Notarius Wau)

Komentar