Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Meminta Kepada Kasatpol PP Kabupaten Bungo,menindak tegas tempat hiburan Karaoke Angel Love

Bungo, Provinsi jambi2377 Dilihat

Lensaone.id-Bungo-Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), meminta kepada Kasatpol PP Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi untuk segera menindak tegas tempat hiburan Karaoke Angel Love.

 

Perlu diketahui, Karaoke Angel Love hingga saat ini belum mengantongi izin edar minuman beralkohol (minol).

 

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi sudah jelas jika mengikuti Perda Nomor 3 tahun 2021 pasal 36 poin (2), maka tidak akan akan bisa Angel Love mendapatkan izin menjual minol dengan jarak lebih dari 1.500 meter dari tempat-tempat yang dilarang dalam aturan Perda Kabupaten Bungo nomor 3 tahun 2021.

 

Lalu, hasil rapat OPD terkait di Kabupaten Bungo, tentang permasalahan Karaoke Angel Love, bahwa Karaoke Angel Love tidak boleh menjual minuman beralkohol (minol).

 

Pasalnya, tidak ada izin dan tidak akan bisa dibuat izin menjual minol. Karena dilarang oleh aturan Perda Kabupaten Bungo nomor 3 tahun 2021 pasal 36 ayat 2.

 

Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengatakan, pihaknya melayangkan surat somasi kepada Kasat Pol PP Kabupaten Bungo Khaidir Soleh guna menyegel dan menutup Karaoke Angel Love.

 

Somasi ini, disampaikan dia, berdasarkan surat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Nomor 1/Somasi- LPKNI/VII/2023.

(Reporter Meric)

Komentar