Tim Razia Gabungan APH Berhasil Tutup 50 Sumur Minyak Ilegal di Hutan Raya Sultan Thaha Syaifudin

Lensaone.id-Batang Hari-Razia gabungan yang dilakukan untuk menanggulangi aktivitas ilegal drilling di Hutan Raya Sultan Thaha Syaifudin, Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, berlangsung dengan lancar dan kondusif.

 

Lebih dari 50 sumur minyak mentah ilegal berhasil ditutup dalam razia ini, yang melibatkan berbagai pihak seperti Polres Batanghari, Tim Krimsus Polda Jambi, TNI, Satpol PP, BPBD, DLH Batanghari, pejabat desa, wartawan dari berbagai media, serta warga masyarakat setempat.

 

Aktivitas ilegal drilling merupakan pelanggaran yang diatur dalam hukum, termasuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta.

 

Kepala Satuan Sabhara Polres Batanghari menyampaikan pesan kepada semua pihak terkait untuk terus mengawasi, mengontrol, dan berkoordinasi dalam menghadapi aktivitas ilegal drilling di Hutan Raya Sultan Thaha Syaifudin, demi menjaga ketenangan masyarakat setempat.

(Reporter Gusti)

UCAPAN RAMADHAN

Komentar