LENSAONE.ID-BUNGO-Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan PHPU Bungo yang memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) sebanyak 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada senin 24 Februari 2025 lalu, banyak informasi tidak benar atau hoax yang tersebar di platfrom media sosial. Salah satunya terkait putusan MK didasari oleh kecurangan yang dilakukan kandidat Paslon nomor urut 02 Jumiwan Aguza – Maidani (JADI).
Menyikapi informasi tersebut, Tim Hukum dan Advokasi JADI Orde Priananta, S.H mengatakan dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar adanya. Pasalnya, di dalam putusan MK tidak ada kata-kata atau frasa curang, PSU terjadi akibat administrasi yang belum baik karna belum terbit KTP El dan juga kesalahan penyelenggara yang membuat surat pernyataan yang menyebutkan pemilih memilih menggunakan Kartu keluarga.
“Jika mengutip dari isi putusan MK perkara bungo dgn nomor 173/PHPU.BUP/2024
Pada halaman 530 sampai 538, sangat jelas dan terang penyebab PSU di 21 TPS di bungo itu terjadi akibat inkonsisten mk terhadap syarat ktp elektronik,” ungkap Orde, Kamis (27/02/2025).
“Sangat di sayangkan memang, surat pernyataan tersebut menjadi dasar hakim memutus PSU, karna pada fakta nya pihak terkait dalam hal ini telah membawa bukti para pemilih itu telah memiliki ktp elektronik, hoax yang mengatakan curang, harus di hentikan, karna kami tidak akan segan-segan melaporkan hal tersebut, karna ini menyangkut isu yang tidak sedap dan tanpa dasar,” tegasnya.
Selanjutnya Orde juga menilai putusan PSU untuk sengketa Pilkada Bungo sangatlah tidak fair atau tidak adil. Pasalnya, dari seluruh gugatan sengketa pilkada yang masuk dalam ranah MK, salah satu permasalahan utama yakni KTP Elektronik.
“Padahal kita pihak terkait telah jelas dan terang melampirkan para pemilih itu sudah memiliki ktp elektronik, harusnya MK lebih fair dalam menyikapi isu, kalau ktp elektronik yang jadi masalah, harusnya seluruh Indonesia ini PSU, karna ini bukan hanya di Bungo,” terangnya.
Dilihat dari putusan uji materi Undang-undang pemilu, lanjut orde, frasa“kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Dalam uji materi serta sidang perkara bungo, Majelis Saldi Isra secara terang menyampaikan, sepanjang 17 tahun, membawa undangan, serta terdaftar di dpt, bisa memilih, sangat di sayangkan inkonsisten mahkamah masalah ini berdampak buruk pada bungo,” Pungkasnya.(Mc)