Lensaone.id-Bungo-Dalam upaya serius memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyatakan komitmennya yang tegas terhadap penegakan hukum, termasuk di lingkungan internal kepolisian yang bertema ” Zero PETI”
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di aula DPRD Bungo pada Senin (19/5/2025), AKBP Natalena menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan aparat kepolisian dalam aktivitas PETI. Bahkan, ia siap memberikan hadiah kepada siapapun yang dapat memberikan bukti valid keterlibatan anggotanya dalam praktik ilegal tersebut.
Pernyataan ini menjadi bentuk keseriusan Polres Bungo dalam membersihkan institusinya dari oknum yang bermain di belakang aktivitas ilegal, sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan PETI. Ucap kapolres.
Berapa hari yang lewat masih di bulan Juni 2025 Media ini Melakukan investigasi Ke wilayah Kabupaten Bungo kecamatan Bathin II babeko Kampung dusun tuo Sepunggur. Namun Dalam pantauan tim Redaksi Dan LSM Dengan penyamaran Ingin Melihat Secara lansung. Dugaan Aktivitas Pertambangan Emas Peti Ilegal tersebut Di wilayah kampung lamo Dusun tuo Sepunggur.
Setelah di rangkum Beberapa dokumen dan Informasi dari Masyarakat , yang tidak boleh di sebut nama nya. Mengatakan Ada Beberapa mesin dompeng Sejenis Rakit, kurang lebih 50 rakit yang Masih Beraktivitas. Ada juga tempat bakar emas tak di sentuh aph setempat. Pungkas nya.
Aktivitas pertambangan Emas Peti ilegal tersebut yang berlokasi Di kampung Dusun tuo Sepunggur Tidak jauh dari Lapangan Bola kaki Futsal Saat ini Aman- Aman saja. Tak pernah di sentuh aph setempat pungkas sumber. Kuat dugaan kami, Ada oknum APH Bermain mata hal ini.
Namun ada juga Masyarakat Setempat, yang Tidak boleh di sebut nama nya Mengatakan ke Media ini. datuk Rio Kampung dusun tuo Sepunggur Di duga ikut serta dan Memiliki Mesin Dompeng peti ilegal juga, Pungkas sumber.
Kuat dugaan kami hal ini pasti ada orang kuat di balik Aktivitas peti tersebut.
Landasan Hukum
Aktivitas PETI merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.”
PETI merupakan aktivitas yang tidak bertanggung jawab, merusak lingkungan, dan tidak memberikan kontribusi ekonomi yang legal terhadap daerah.
Dampak Negatif PETI:
-Kerusakan lingkungan
-Tidak adanya jaminan keselamatan bagi pekerja.
Masyarakat Berharap Kepada Yang Terhormat Bapak kapolres Bungo sesuai tema ” zero PETI” Mohon di tindak tegas Aktivitas peti ilegal tersebut di Wilayah kampung dusun tuo Sepunggur. Menurut keterangan dari Sumber wilayah kampung dusun tuo Sepunggur tak pernah di sentuh APH.(Tim)












