LENSAONE.ID, MUARA BUNGO – Sebanyak 34 unit handphone (HP) dan puluhan barang terlarang lainnya hasil razia petugas selama periode Januari hingga Juni 2025 dimusnahkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo.
Pemusnahan dilakukan di halaman Lapas Bungo pada Kamis (12 Juni 2025), dipimpin langsung oleh Kalapas Muhammad Kameily, didampingi Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, serta perwakilan dari Kodim 0416/Bute.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia dari tiga blok hunian, yaitu Blok Anggrek, Bougenville, dan Cempaka. Temuan ini menjadi bukti bahwa masih terdapat celah dalam sistem pengawasan, khususnya terkait masuknya barang terlarang ke dalam lapas melalui pengunjung.
Meski demikian, Kalapas Muhammad Kameily menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Bungo dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari barang-barang terlarang.
“Hari ini kami lakukan apel gabungan bersama TNI dan Polri sekaligus memusnahkan barang hasil razia selama enam bulan terakhir. Kami ingin membuktikan bahwa Lapas Bungo benar-benar bersih dari barang terlarang. Tidak hanya handphone, tapi juga narkoba dan alat-alat yang bisa disalahgunakan,” tegasnya.
Kameily menambahkan bahwa seluruh barang telah didata dan disita sesuai prosedur sebelum dimusnahkan.
“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami untuk menjadikan Lapas Bungo sebagai zona bebas narkoba,” pungkasnya.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan selain 34 unit handphone berbagai merek, antara lain:
20 set kartu remi
15 gulungan kabel rakitan
15 set charger
13 set headset
11 lembar kain panjang
16 buah pisau cukur
17 buah pisau rakitan
14 buah sikat gigi
Beberapa sarung
Seluruh barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
(Reporter: Hendri)