Berharap APH Turun Tangan Berantas PETI dan Aktivitas Bakar Emas di Desa Tegal Arum

Berharap APH Turun Tangan Berantas PET

Lensaone.id – Tebo – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan pembakaran emas ilegal di Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, semakin meresahkan. Diduga kuat kegiatan ini dikendalikan oleh para cukong atau bos tambang ilegal yang mengeruk keuntungan besar dari bisnis haram tersebut.

 

Dengan tingginya harga emas di pasaran, para pelaku diduga tidak gentar meski aktivitas mereka jelas-jelas ilegal. Dugaan ini diperkuat oleh maraknya aktivitas tambang emas tanpa izin di kawasan Jalan 18 Desa Tegal Arum (dikenal juga sebagai Unit 5). Kegiatan ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan mengancam keselamatan serta keseimbangan ekosistem sekitar.

 

Pengakuan Warga: “Ada Aktivitas PETI dan Bakar Emas”

 

Kamis, 10 Juli 2025, salah satu warga Desa Tegal Arum yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kepada media ini bahwa aktivitas PETI memang terjadi di wilayah mereka. Ia menyebut nama seseorang yang diduga terlibat dalam pembakaran emas hasil tambang ilegal, yaitu Mas Tri.

 

Tim kami langsung menuju ke rumah yang disebut sebagai tempat pembakaran emas tersebut. Di lokasi, kami bertemu dengan seorang wanita paruh baya yang mengaku sebagai istri dari Mas Catur. Ia menyampaikan:

 

“Memang benar tempat ini milik Mas Tri. Suami saya, Catur, hanya bekerja membakar emas atas perintah Mas Tri, dan menerima upah dari pekerjaan itu,” ungkapnya.

 

 

UU Minerba: Sanksi Berat Mengancam Pelaku dan Penadah

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), praktik PETI dan semua pihak yang terlibat, termasuk penadah dan pengepul emas ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana berat.

 

Pasal-Pasal Penting:

Pasal 158: Mengatur sanksi terhadap pelaku penambangan tanpa izin.

 

Pasal 161: Mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang dari kegiatan ilegal.

 

Ancaman Hukuman:

Pidana penjara hingga 5 tahun

Denda hingga Rp 100 miliar

 

Pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengepul dan fasilitator kegiatan PETI, bisa dianggap turut serta dalam tindak pidana, karena mendukung keberlangsungan aktivitas ilegal.

 

Dampak Lingkungan dan Sosial

PETI bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat, seperti:

 

Pencemaran air dan tanah

Rusaknya ekosistem hutan

Risiko bencana alam seperti longsor dan banjir

Konflik sosial di masyarakat

 

Harapan kepada Aparat Penegak Hukum

Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh serta penindakan tegas terhadap para pelaku PETI dan pembakar emas ilegal di Desa Tegal Arum.

 

Penegakan hukum yang konsisten dan tegas akan menjadi langkah penting dalam menyelamatkan lingkungan serta melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar di masa mendatang.

 

(Reporter: Hendri | Lensaone.id)