JAKARTA, LENSAONE.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terus mendalami sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian Presiden RI, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap perkara-perkara korupsi yang menjadi atensi pemerintah.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai perkara yang menjadi perhatian Presiden.
“Polri, dalam hal ini Kortastipidkor Polri, terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kafe de’Clan, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7). Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah perkara yang saat ini tengah ditangani antara lain dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas perhatian Presiden terhadap pemberantasan korupsi.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden agar dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk dilakukan pengungkapan dan proses penyidikannya,” kata Budi Hermanto.
Polri menegaskan akan terus mengedepankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara-perkara tersebut.(Reporter: Hendri)
Sumber: Divisi Humas Polri melalui akun Facebook resmi.









