Lensaone.id – Bungo – Masyarakat Dusun Teluk Pandak, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, mengaku kewalahan dan semakin resah dengan maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan rakit dompeng di aliran Sungai Batang Tebo.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa aliran Sungai Batang Tebo yang melintasi Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang terlihat sudah mulai jernih. Namun berbeda halnya dengan wilayah hilir, tepatnya dari Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, air sungai masih terlihat keruh. Kuat dugaan, hal ini akibat aktivitas PETI ilegal yang dilakukan dengan menggunakan alat berat excavator dan mesin dompeng. Aktivitas ini terpantau pada Minggu, 13 Juli 2025.
Wilayah Terdampak Aktivitas PETI
Aliran Sungai Batang Tebo membentang melalui sejumlah kecamatan di Kabupaten Bungo, antara lain:
Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang
Kecamatan Bathin II Pelayang
Kecamatan Tanah Tumbuh
Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas
Kecamatan Bathin III
Kecamatan Bathin II Babeko
Di kawasan Dusun Teluk Pandak, Kecamatan Tanah Sepenggal, aktivitas PETI diduga semakin merajalela. Rakit dompeng beroperasi bebas di aliran sungai, dengan jumlah yang diperkirakan mencapai sekitar 10 unit, menurut informasi yang diterima dari warga setempat.
Keluhan dan Keresahan Warga
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya:
“Ya, Bang, dompeng rakit itu masih ada. Dulu sempat berhenti sebentar, tapi sekarang malah makin jadi. Kami warga Teluk Pandak sudah sangat resah. Aktivitas PETI ini membuat kami tidak bisa istirahat di kebun. Suaranya bising siang malam. Kami mau tidur siang di pondok saja susah, apalagi istirahat,” ujarnya.
Warga juga mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah, mengingat sebelumnya sudah ada imbauan tegas dari Bupati Bungo dan Kapolres Bungo dalam program “Zero PETI”. Namun faktanya, aktivitas ilegal ini terus berjalan tanpa ada tindakan nyata.
“Kami heran, kenapa aktivitas PETI di Dusun Teluk Pandak ini seperti dibiarkan? Sudah ditegur, sudah diperingatkan, tapi tetap jalan terus. Seolah-olah mereka kebal hukum,” tambah warga lainnya.
Dugaan Keterlibatan Bos PETI
Menurut informasi warga, rakit-rakit dompeng tersebut diduga dimiliki oleh satu atau dua orang cukong besar, yang masing-masing menyebar kepemilikan 1 mesin dompeng ke beberapa pekerja. Motif utamanya tentu karena bisnis ini sangat menggiurkan, terutama dengan tingginya harga emas saat ini.
Sayangnya, demi meraup keuntungan pribadi, pelaku PETI tidak mengindahkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Limbah berbahaya yang digunakan untuk memisahkan emas mengalir langsung ke sungai dan mengancam kesehatan masyarakat, ekosistem, hingga mengganggu aktivitas pertanian dan kebun warga di sepanjang sungai.
Payung Hukum yang Diabaikan
Padahal secara hukum, aktivitas PETI sangat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan revisi dari UU No. 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 158 dan 161 disebutkan bahwa pelaku PETI dapat dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar.
Namun sayangnya, keberadaan hukum tersebut seolah tak berlaku bagi para pelaku PETI di wilayah Teluk Pandak.
Harapan Warga untuk Tindakan Tegas
Masyarakat Dusun Teluk Pandak kini berharap agar aparat penegak hukum bersama pihak terkait segera turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengambil tindakan konkret terhadap aktivitas ilegal ini.
“Kami minta kepada Kapolres Bungo, Bupati Bungo, DPRD, Dandim 0416/Bute, Dinas terkait, Kapolsek, Danramil, Camat, Datuk Rio, BPD, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat untuk segera bertindak. Tolong hentikan PETI rakit dompeng ini sebelum sungai kami benar-benar rusak,” pinta warga dengan nada penuh harap.
Warga mengingatkan, jika aktivitas ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai akan terganggu parah”.(Redaksi)












