Lensaone.id – Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025 – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2023.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan intensif yang mengungkap berbagai penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Adapun bentuk-bentuk penyimpangan yang ditemukan dalam kasus ini mencakup:
Perencanaan dan pengadaan/ekspor minyak mentah yang tidak sesuai ketentuan;
Perencanaan dan pengadaan/impor minyak mentah secara menyimpang;
Perencanaan dan pengadaan/impor BBM yang tidak transparan;
Pengadaan sewa kapal dengan proses yang merugikan negara;
Pengadaan sewa terminal BBM (PT OTM) secara tidak sah;
Proses pemberian kompensasi produk Pertalite yang tidak sesuai aturan;
Penjualan solar non-subsidi kepada pihak swasta dan BUMN di bawah harga dasar.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan sementara, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan para tersangka mencapai angka fantastis, yaitu sebesar:
Rp285.017.731.964.389
(Dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, tanpa pandang bulu.
> #KejaksaanRI #JaksaBerintegritas #JaksaProfesional #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
(Reporter: Hendri – Lensaone.id)










