Lensone.id – Jambi, 1 Agustus 2025 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati, yang disebut sebagai otak sindikat pengedar narkotika di Provinsi Jambi. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka pada Jumat (1/8/2025), dan dinilai lebih ringan dibanding tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir, dengan barang bukti melebihi lima gram. Hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta membahayakan masa depan generasi muda.
Dalam perkara ini, Helen didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember, yang juga merupakan bagian dari jaringan tersebut. Dalam berkas terpisah, Harifani telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sementara Dindin masih menjalani proses hukum dengan tuntutan 12 tahun penjara. Di antara ketiganya, vonis terhadap Helen menjadi yang paling berat.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi akan terus memantau kelanjutan perkara ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pledoinya, Helen sempat memohon agar tidak dijatuhi hukuman mati. Sambil menangis di hadapan majelis hakim, ia menyatakan penyesalan dan menyampaikan keinginannya untuk memperbaiki hidup agar tidak dikenang buruk sebelum ajal menjemput.
Saat ini, Helen menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, setelah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132, serta subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Reporter: Meric)








