Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp21,89 Miliar di Disdik Provinsi Jambi

Lensaone.id – Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK tahun anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

 

Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi menetapkan tiga tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam proyek bermasalah tersebut. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp21,89 miliar.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan yakni:

RWS, diduga sebagai broker atau perantara antara Dinas Pendidikan dengan penyedia barang.

WS, pemilik PT Indotech, perusahaan penyedia peralatan praktik, kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

ES, perwakilan dari PT TDI, perusahaan lain yang turut serta dalam proses lelang.

 

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers pada Kamis (7/8/2025), menyebutkan ketiga tersangka terlibat dalam praktik mark-up harga dan persekongkolan dalam pengadaan barang.

 

“Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 90 saksi dan menganalisis ratusan dokumen pengadaan,” jelas Kombes Pol Taufik.

 

Ia menambahkan, saat ini polisi telah menyita barang bukti senilai Rp8,57 miliar, sebagai tambahan dari sitaan awal sebesar Rp6,4 miliar.

 

Terkait status DPO WS, pihak kepolisian telah menyebarkan informasi pencarian dan meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui keberadaannya.

 

“Kami terus melakukan pengejaran dan mengimbau masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi,” tegasnya.

 

Sebelumnya, pada April 2025, penyidik telah lebih dahulu menetapkan satu tersangka berinisial ZH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berkas perkara ZH telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

Hasil audit mengungkapkan adanya praktik penggelembungan harga dan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Barang dibeli dengan harga jauh di atas pasar, dan sebagian besar tidak memenuhi standar, namun tetap dibayar penuh oleh pihak dinas.

 

Penyidik mengungkap bahwa modus para tersangka melibatkan rekayasa menyeluruh, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, proses lelang, hingga pencairan anggaran. RWS diduga menjadi pengatur jalur “khusus” bagi PT Indotech (WS) dan PT TDI (ES) untuk memenangkan proyek.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 Ayat (1),

Pasal 3,

Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18, dan

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Reporter: Hendri)