LENSAONE.ID-TEBO, Jumat 26 September 2025 – Sekitar pukul 17.48 WIB, redaksi menerima laporan dari warga Sei Bengkal, Kabupaten Tebo, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo provinsi Jambi.
Masyarakat yang diwakili H, R, dan P meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka menilai, sebagai pejabat desa, Kades Lubuk Madrasah wajib bertanggung jawab penuh dan transparan atas setiap penggunaan dana desa (DD) maupun aset hibah dari pemerintah.
Menurut HRP, ada sejumlah kejanggalan yang patut dicermati, di antaranya:
1. Penggunaan material Batugunung yang diduga dialihkan menjadi batu split.
2. Dana Desa tahun anggaran 2022–2024 dengan nilai fantastis, yang perlu diteliti ulang kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Tanah hibah Bupati Tebo pada tahun 2000-an seluas ratusan hektar, hingga kini tidak jelas keberadaan, legalitas, maupun arsip pencatatannya.
“Pemerintah wajib memastikan semua alokasi anggaran maupun aset desa jelas peruntukannya. Tidak boleh ada praktik ‘kucing-kucingan’ yang merugikan masyarakat,” tegas HRP.
Ia juga mendesak agar Inspektorat, BPK, KPK, atau lembaga terkait segera melakukan audit terhadap Kades Lubuk Madrasah. Menurutnya, ada indikasi kuat terjadinya penyimpangan anggaran desa yang tidak sesuai aturan maupun program yang sudah ditetapkan.
Informasi ini mendapat perhatian serius dari Ratu Prabu 08 Bungo. Sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi, serta berdasarkan instruksi AD/ART dan arahan Ketua Umum Ratu Prabu 08, Bapak Abetnego Panjaitan, pihaknya menegaskan siap mengawal, mengawasi, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi.
“Korupsi harus diproses secara hukum, sebagaimana amanat Undang-Undang Tipikor dan sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Upaya konfirmasi kepada Kades Lubuk Madrasah hingga kini belum membuahkan hasil. Wartawan media ini sudah berulang kali mencoba menghubungi lewat sambungan telepon, pesan singkat, maupun WhatsApp, namun tidak ada jawaban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Lubuk Madrasah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa maupun keberadaan aset hibah ratusan hektar tersebut.
(Reporter: Hendri | Editor: Laiden Sihombing)









