Baru Mulai Ngantor di Sungai Telang, Kapolres Bungo Hadapi Penolakan Segelintir Warga Terkait Pemberantasan PETI

Lensaone.id – Bungo –AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si Kapolres Bungo bersama Tim nya , mulai membuka kantor pelayanan sementara di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberantas maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian meresahkan, terutama penggunaan alat berat excavator yang diduga telah merusak kawasan Sungai Batang Bungo.

 

Namun, baru saja dimulai, rencana Kapolres untuk berkantor di Sungai Telang sejak Oktober 2025 ini justru mendapat penolakan dari segelintir warga. Penolakan itu juga sempat diunggah di akun media sosial pada 2 Oktober 2025 dan dibenarkan oleh pihak terkait yang berada di lokasi aksi.

 

“Setelah lama berpikir, ternyata Allah SWT memberikan petunjuk. Mulai bulan Oktober 2025 saya akan berkantor di Dusun Sungai Telang. Kami akan Zerokan PETI di Kabupaten Bungo,” tulis AKBP Natalena di akun Facebook pribadinya, yang kemudian ramai dipublikasikan media online.

 

Padahal, pemerintah daerah bersama Forkopimda Bungo sudah tegas melarang segala bentuk aktivitas PETI. Edaran resmi Bupati Bungo menegaskan penghentian tambang ilegal, baik menggunakan excavator, rakit dompeng, maupun lubang tikus. Bahkan, Kapolres, Dandim 0416/Bute, Pemkab Bungo, DPRD, dan dinas terkait sudah membentuk Tim Satgas Zero PETI Kabupaten Bungo yang hingga kini terus melakukan razia dan penindakan.

 

Masyarakat luas pun berharap Satgas Zero PETI semakin serius menindak para pelaku, termasuk oknum cukong atau bos besar yang diduga menjadi dalang aktivitas ilegal tersebut. Warga mendesak agar para pelaku ditangkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu, mengingat kerusakan parah telah terjadi di sejumlah wilayah, seperti Ulu Sungai Bathin III Ulu, Sungai Pelepat, Batang Tebo, Batang Bungo, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, hingga Kecamatan Tanah Tumbuh yang kini disebut-sebut terdapat belasan unit excavator beroperasi.

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

(Reporter: Hendri)