Lensaone.id – Bungo – Aktivitas puluhan rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan mesin dompeng besar di wilayah Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, kian meresahkan masyarakat.
Jika sebelumnya aktivitas PETI tersebut dilakukan pada siang hari, kini para pelaku memilih beroperasi di malam hari setelah kegiatan mereka ramai diberitakan di berbagai media online. Langkah ini diduga untuk menghindari sorotan publik dan aparat penegak hukum.
Menariknya, aktivitas ilegal itu tidak berlangsung di lokasi tersembunyi, melainkan di anak sungai kecil yang berada tidak jauh dari jalan lintas Bungo–Jambi. Suara bising mesin dompeng berdaya besar bahkan terdengar jelas hingga ke jalan utama, memperlihatkan betapa terbukanya kegiatan tersebut.
“Dulu siang mereka menambang, sekarang pindah ke malam hari. Tapi tetap kelihatan dari jalan, apalagi kalau lewat malam, suara Dompeng nya jelas sekali,”ungkap seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menyebut, aktivitas PETI di kawasan tersebut diduga dikendalikan oleh Amin, seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Menanti yang dikenal luas sebagai penampung emas ilegal terbesar di wilayah itu.
“Semua orang tahu itu rakit-rakit milik Amin. Dia punya banyak dompeng besar, baik di sungai maupun di darat,” tambah sumber tersebut.
Sebelumnya, tim Satreskrim Polres Bungo sempat menggeledah rumah Amin, namun tidak ditemukan barang bukti. Padahal masyarakat meyakini lokasi tersebut menjadi tempat pembelian dan pembakaran emas hasil PETI.
Belum lama ini, nama Amin kembali mencuat setelah mengancam seorang wartawan yang memberitakan aktivitas ilegalnya. Jurnalis tersebut kini meminta perlindungan hukum serta mendesak Polres Bungo menindak tegas insial Amin atas dugaan intimidasi terhadap insan pers.
Masyarakat berharap AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.S Kapolres Bungo segera menutup aktivitas PETI di Tanjung Menanti, menindak tegas semua pelaku, serta mengusut dugaan keterlibatan oknum yang membekingi kegiatan ilegal tersebut, demi tegaknya hukum dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Bungo.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Kegiatan PETI
Kegiatan PETI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal-Pasal yang Dilanggar:
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah juga diancam pidana serupa.
Dampak dan Karakteristik PETI:
Melanggar prinsip pertambangan yang baik (good mining practice).Merusak lingkungan, karena tidak melakukan reklamasi dan menggunakan bahan berbahaya.
Menimbulkan konflik sosial dan potensi kriminalitas di masyarakat.Merugikan negara karena hilangnya pendapatan pajak dan royalti, serta menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan demikian, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, ketertiban sosial, dan keadilan ekonomi di Kabupaten Bungo.
(Reporter : Hendri)








