LENSAONE.ID-TEBO-Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 10.52 WIB, dua warga Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi— Mukhtar dan Srinahyuni — menjalani proses pemeriksaan di Polres Tebo terkait laporan tanggal 3 September 2025 mengenai dugaan sengketa dan penyerobotan lahan warisan leluhur mereka.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.52 hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah nama perangkat desa disebut terlibat dan ikut dilaporkan, antara lain RT 06 Dusun Pelayang, Kepala Dusun Pelayang, serta Kelompok Tani Sakato Jayo yang diketuai Teguh. Selain itu, beberapa warga lainnya juga turut disebut, bahkan tidak menutup kemungkinan keterlibatan sejumlah Kepala Desa Lubuk Madrasah dari periode pertama hingga keempat yang dinilai mengetahui kronologi lahan sengketa dimaksud.
Selama pemeriksaan berlangsung, salah satu anggota Unit Reskrim Polres Tebo berinisial SY sempat menasihati kedua pelapor.
“Kamu jangan sampai salah lapor ya,” ujar SY kepada Srinahyuni dan Mukhtar di ruang pemeriksaan.
Akibat adanya arahan tersebut, laporan awal Mukhtar dan Srinahyuni yang semula mencantumkan nama Kepala Desa Zulpan sebagai terlapor akhirnya diubah, dan kini mengarah pada Kelompok Tani Sakato Jayo beserta beberapa perangkat desa yang diduga terlibat secara bersama-sama.
Pihak pelapor melalui pendamping hukum dari DPC Ratu Prabu 08 Kabupaten Bungo telah menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan awal dalam pelaporan nama Kepala Desa.
Disebutkan bahwa kekeliruan tersebut terjadi karena keterbatasan pemahaman dan kurangnya pengetahuan umum dari pelapor, sehingga terjadi kesalahan penyebutan nama dalam laporan awal.
Namun demikian, dalam keterangannya kepada media ini, Srinahyuni menyebut bahwa pihaknya tetap meyakini Kepala Desa mengetahui perihal aktivitas di lahan tersebut.
“Tidak mungkin Kepala Desa tidak tahu apa yang terjadi di lahan kami itu. Di situ ada orang Aceh, orang Medan, orang Jawa, semua dapat izin dan jual beli lahan, itu pasti diketahui Kepala Desa,” ungkapnya saat dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Polres Tebo.
Pendamping hukum dari DPC Ratu Prabu 08 Bungo menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan nama yang dijadikan tersangka setelah pemeriksaan lanjutan.Menurut mereka, Kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan di desa harus turut bertanggung jawab.
“Tidak logis jika ada penambahan penduduk dan transaksi jual beli lahan tanpa sepengetahuan Kepala Desa. Apalagi ada surat ganti rugi (kwitansi) yang ditandatangani oleh RT, Kadus, dan kelompok tani. Ada apa dengan Kepala Desa?” ujar perwakilan DPC Ratu Prabu 08 Bungo dengan nada pesimis.
Pihak pendamping juga meyakini bahwa Polres Tebo akan menangani perkara ini dengan profesional dan selektif mengingat lahan yang disengketakan merupakan tanah warisan leluhur. Hal ini ditegaskan oleh Laiden Sihombing yang optimis penegakan hukum akan berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, JS, warga Sungai Bengkal yang menjadi saksi, turut dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Ketua DPD Ratu Prabu 08 Provinsi Jambi, Dr. Iskandar Budiman, juga memberikan dukungan terhadap proses hukum ini.
Ia menyatakan bahwa pihaknya, bersama tim dari Redaksi Awak Jakarta (Denny) dan staf ahli dari Kementerian Pertanahan bidang Sengketa, Jesayas Sihombing, akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Persoalan sengketa tanah warisan ini harus dikawal sampai selesai. Bila ada hal-hal yang belum terlaporkan, segera laporkan ke kami,” tegas Iskandar Budiman.
(Reporter: Hendri)








