Lensaone.id – Bungo – Tim gabungan Satgas Zero PETI Kabupaten Bungo melakukan patroli ke wilayah Kecamatan Bathin II Babeko, Provinsi Jambi, menyusul maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian merajalela di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI di wilayah Bathin II Babeko tersebar di beberapa dusun, antara lain Sepungur, Tuo Sepungur, Babeko, Simpang Babeko, Suka Makmur, hingga Tanjung Menanti. Jika ditotal, diduga terdapat ratusan rakit dompeng yang masih aktif beroperasi hingga kini.
Menurut sumber terpercaya, patroli Satgas Zero PETI dilakukan pada 8 Oktober 2025.
“Ya, hari itu kami sudah rapat dan langsung turun ke lokasi. Tim Satgas Zero PETI dipimpin oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bungo. Setelah apel, kami mendapat arahan untuk patroli,” ujar sumber tersebut.
Namun, sumber itu menambahkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan patroli tersebut.
“Aneh, mobil oknum dari Dinas LH memang sempat berhenti di tepi jalan wilayah Dusun Tanjung Menanti, tapi hanya sebentar lalu pergi. Padahal, di lokasi yang bersebelahan dengan pagar seng arah Jambi dari simpang Tanjung Menanti, jelas terlihat aktivitas rakit dompeng yang diduga milik oknum BPD berinisial AMN,” ungkapnya.
Masih menurut sumber, oknum berinisial AMN itu diduga bukan hanya memiliki rakit dompeng, namun juga menampung dan membakar emas hasil aktivitas PETI. Ia disebut masih aktif menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Dusun Tanjung Menanti.
“Kabar yang kami terima, dari aktivitas PETI itu AMN bisa menghasilkan emas hingga ons-an per hari. Usahanya sudah berjalan lama dan sangat merugikan negara serta merusak lingkungan,” jelas sumber tersebut.
Masyarakat pun mempertanyakan kinerja Satgas Zero PETI Kabupaten Bungo yang telah turun langsung ke lapangan namun diduga tidak melakukan penindakan apapun terhadap para pelaku.
“Tim sudah di depan mata, tapi hanya lewat. Tidak ada tindakan sama sekali,” pungkas sumber itu dengan nada kecewa.
Masyarakat berharap perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri, Panglima TNI, Kementerian Lingkungan Hidup, serta seluruh jajaran terkait — mulai dari Kapolda Jambi, Danrem Jambi, Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Bungo, DPRD, Kapolres Bungo, hingga Dandim 0416/Bute — untuk turun tangan memberantas dan menangkap para bos PETI dan pemilik rakit dompeng yang diduga kebal hukum.
Landasan Hukum dan Bahaya PETI
Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diatur dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”
Mengapa PETI ilegal dan berbahaya?
1. Melanggar hukum: PETI dilakukan tanpa izin resmi, melanggar ketentuan dalam UU Minerba.
2. Merusak lingkungan: Penggunaan merkuri dan alat berat tanpa pengawasan mengakibatkan pencemaran air, tanah, dan rusaknya ekosistem.
3. Menimbulkan kerugian negara: Aktivitas tanpa pajak dan retribusi menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara.
4. Memicu konflik sosial: Persaingan antar penambang ilegal sering menimbulkan bentrokan dan keresahan warga.
5. Menurunkan kepercayaan investor: Lingkungan pertambangan yang tidak tertib mengurangi minat investasi di sektor minerba nasional.
(Tim Lensaone.id)







