Lensaone.id-Bungo-Penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi dimulai oleh DPRD Kabupaten Bungo, Senin, 13 Oktober 2025.
“Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Kabupaten Bungo yang ramah disabilitas dan berkeadilan sosial,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bungo, Dedi Hardani di ruang rapat paripurna.
Lanjut Dedi, penyusunan Ranperda ini merupakan inisiatif langsung DPRD Bungo. Hal ini sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap hak-hak disabilitas.
“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk melindungi hak-hak disabilitas dan kelompok rentan di masyarakat,” sambungnya.
Di dalam penyusunan Ranperda ini, kata Dedi, DPRD Kabupaten Bungo berkolaborasi dengan berbagai pihak. Nantinya Perda ini berpihak kepada penyandang disabilitas dalam lapangan pekerjaan, pendidikan, dan akses fasilitas publik.
“Kita (DPRD Bungo) melibatkan LSM, penyandang disabilitas, dinas sosial hingga akademisi dan pihak-pihak terkait lainnya. Kita berharap Perda ini nantinya menjadi payung hukum pemerintah daerah dalam memberikan hak-hak penyandang disabilitas,” Dedi memungkasi.
Selain Ranperda inisiatif Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas DPRD Kabupaten Bungo juga menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II Darwandi,SH. Hadir pula dari perwakilan Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan tim penyusun.
(Reporter Hendri)