Polres Bungo Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Kurir Asal Aceh

 

 

 

Lensaone.id – Bungo – Tim Satresnarkoba Polres Bungo yang didukung Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo, Provinsi Jambi, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi. Seorang kurir asal Aceh berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

 

Pelaku diketahui bernama Selamat (48), warga Dusun Ampera, Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Ia ditangkap petugas setelah mendapat laporan masyarakat tentang adanya penumpang bus yang diduga membawa narkoba jenis sabu dari Aceh menuju Kabupaten Bungo.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan menghadang bus yang melintas di Jalan Lintas Sumatera. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik hitam (asoy) berisi tiga bungkus plastik bening yang dilakban, berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku diamankan saat berada di dalam bus dari Aceh menuju Kabupaten Bungo.

 

“Pelaku kita amankan saat berada di salah satu bus di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Jujuhan,” ujar IPTU Riko Saputra, Senin (13/10/2025).

 

Penangkapan tersebut dilakukan pada 29 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu kantong plastik hitam merek ‘Asoy’ berisi tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 303 gram, satu unit handphone, dan uang tunai Rp242.000.

 

“Seluruh barang bukti bersama pelaku sudah kita bawa ke Mapolres Bungo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara tuntas,” jelas Kasat.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

(Reporter: Hendri)