LENSAONE.ID – Jakarta, 10 November 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun anggaran 2021–2024.
Kelima tersangka tersebut diduga berperan sebagai pemberi suap kepada KS (Bupati Situbondo periode 2021–2025) dan EPJ (Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Situbondo).
Suap tersebut diberikan agar perusahaan milik para tersangka dimenangkan dalam sejumlah proyek pekerjaan konstruksi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
KPK menjelaskan, modus korupsi pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang paling sering ditangani lembaga antirasuah tersebut. Melalui langkah evaluasi menyeluruh, penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta peningkatan pengawasan di setiap tahapan pengadaan, KPK mendorong seluruh pemerintah daerah untuk menerapkan sistem yang transparan, bersih, jujur, dan akuntabel.
Upaya penindakan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran negara demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
#PenahananKPK #PenindakanKPK #KorupsiSitubondo #WarOnCorruption
(Sumber : FB komisi pemberantasan korupsi)(Reporter : Hendri)














