Tim Satgas Zero PETI Kabupaten Bungo Tangkap Dua Unit Alat Berat di Kecamatan Jujuhan

LENSAONE.ID – BUNGO – Kapolres Bungo AKBP Eko Cahyono kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini merusak lingkungan.

 

Kali ini, Tim Satgas Zero PETI Polres Bungo berhasil mengamankan dua unit alat berat masing-masing merek Hyundai dan Sunward yang digunakan untuk aktivitas PETI di wilayah Dusun Sirih Sekapur, Tukum I, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, tepatnya di area belakang pabrik PT Djambi Waras.

 

Kapolres Bungo AKBP Eko Cahyono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut dua unit alat berat itu kini telah diamankan di halaman Mapolres Bungo.

 

“Ya, Tim Satgas Zero PETI Bungo berhasil menangkap dua unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan PETI di wilayah Kecamatan Jujuhan. Saat ini alat berat tersebut sudah kita parkirkan di Polres Bungo,” jelas Kapolres, Rabu (12/11/2025).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, dalam operasi yang digelar sore hari itu, petugas tidak hanya menyita dua alat berat, tetapi juga menangkap operator yang mengoperasikan alat saat dilakukan kegiatan PETI.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa alat berat yang diamankan tersebut diduga milik warga Sungai Rumbai.“Kabar nyo yang punyo alat orang Blok A, Sungai Rumbai, bang,” ungkap salah satu narasumber.

 

Warga juga berharap agar aparat terus melakukan penertiban, sebab masih ada sejumlah alat berat lain yang diduga beroperasi di kawasan Dusun Sirih Sekapur, arah Sungai Sako.“Terima kasih kepada Pak Kapolres yang telah menangkap dua unit alat berat PETI. Kami berharap alat-alat berat lainnya juga segera ditindak agar tidak ada lagi aktivitas yang merusak lingkungan di wilayah kami,” harap warga.

 

Dasar Hukum PETI

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) secara tegas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.Berdasarkan Pasal 158, pelaku PETI dapat dijerat dengan:Pidana penjara maksimal 5 tahun, dan Denda maksimal Rp100 miliar.

 

Selain itu, Pasal 161 juga mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, atau mengangkut hasil tambang ilegal.

 

Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi negara, serta konflik sosial di masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum diharapkan diiringi dengan solusi alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan bagi warga terdampak.

 

Reporter: Hendri

Editor: Redaksi Media Lensaone.id